Lsm KPK-N Desak Inspektorat Aceh Tenggara Limpahkan Temuan LHP-K Desa Alukh Baning Rp 370 Juta Lebih ke APH.

Photo: Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-N Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara - Terkait temuan Inspektorat LHP- K  Desa Alukh Baning Nomor : 700/09/LHP-K /2020. Tgl 25 Pebruari 2020, senilai Rp 350 Juta lebih, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ) Aceh Tenggara desak Inspektorat limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Junaidi Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara pada media ini Rabu ( 10/6 ) di Kutacane menjelaskan, awalnya Lsm KPK-N menyurati Wakil Bupati c/q Inspektorat adanya dugaan penyalah gunaan dana Desa Alukh Baning maka ditindak lanjuti Inspektorat melakukan Pemeriksaan Investigasi, tgl 13 Pebruari 2020, Nomor: 700/43/IK/SPT/2020, dan diteruskan dengan Exspos Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Kute Alukh Baning Kecamatan Babul Rahmah.

Maka dari hasil Exspos Hasil Pemeriksaan Investigasi, tanggal.25 Pebruari 2020, Inspektorat terbitkan temuan LHP-K, Nomor: 700/09/LHP-K/2020, Desa Kute Alukh Baning, yang direkomendasikan Oleh Wakil Bupati atas nama Bupati Aceh Tenggara yang di tujukan pada Camat Babul Rahmah, untuk di saampaikan pada kades melakukan proses laporan pertanggung jawaban atau  pengembalian temuan tersebut.

Junaidi ketua DPC KPK-N tambahkan, dari hasil konfirmasinya dengan, bagian tindak lanjut atau Sekretariat Inspektorat,  Kabupaten Aceh Tenggara, temuan berdasarkan LHP-K Kute Alukh Baning Kecamatan Babul Rahmah, yang belum dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa/ Pengulu Kute senilai, lebih kurang Rp 350 juta rupiah, dan menyetorkan ke Kas Desa Rp 20 juta lebih. dan temuan keseluruhannya berdasarkan LHP-K tersebut senilai Rp 370 juta lebih dan belum dipertanggung jawabkan serta belum disetorkan ke Kas Desa oleh Kepala Desa/Pengulu Kute Alukh Baning, semenjak diterbitkannya LHP-K tersebut tgl 25 Pebruari 2020, hingga saat ini.

Karena belum adanya pertanggung jawaban atau pengembalian kerugian dana desa oleh kepala desa alukh baning, sudah mencaipai tiga bulan, junaidi menduga tidak ada itikat baik dari kepala desa maka, junaidi mendesak Inspektorat secepatnya untuk melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum. (IZ)

Popular Posts