LBH JKA Terima Kuasa Keucik Gampong kuta Trieng pendampingan dalam proses hukum yang dilaporkan warga gampong setempat ke Polres Aceh Selatan

Aceh Sekatan - Media Advokasi.com
Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) Secara resmi menerima kuasa dari sdr Yuhanda Keuchik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat untuk melakukan pendampingan dalam proses hukum sebagaimana yang dilaporkan warga gampong setempat ke Polres Aceh Selatan. Penyerahan kuasa khusus tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh para pengurus dan tim pengacara LBH JKA. Sabtu 06/06/2020

Ketua LBH JKA Muhammad Nasir, SH menyatakan sangat menyanyangkan atas kejadian ini yang bermuara pada laporan beberapa warga ke ranah hukum, padahal perkara ini sudah dilakukan musyawarah dan mediasi oleh muspika kecamatan dan sudah ada titik temu bahwa permasalahan tersebut telah selesai dimediasi, apakah para pelapor tak menghargai itikad baik Muspika.

Kita melihat permasalahan ini ini merupakan faktor politis semata karena kita memiliki bukti yang cukup kuat bahwa pelaporan ke pihak berwajib merupakan cara oknum tertentu untuk menjatuhkan klien kami dari jabatan Keuchik dengan cara licik. Kami berharap warga tidak mudah di adu domba oleh pihak ketiga tersebut, kami mengingatkan agar mereka profesional dan jangan mengambil celah atas kesalahpahaman ini untuk dijadikan agenda yang tak terpuji.

Peralihan bantuan ini juga merupakan itikad baik seorang Keuchik dan demi kepentingan umum ditengah bencana covid 19 agar jumlah bantuan yang terbatas tersebut dapat dibagikan secara merata apalagi telah disetujui oleh perangkat gampong beserta tuha peut. 

Kemudian situasi pekerjaan klien kami ini berada dibawah tekanan dan waktu yang sangat mepet sehingga lumrah terjadi kekeliruan administrasi, perlu diketahui bahwa data sangat tumpang tindih baik bantuan sembako sumber APBA, APBK, BLTDD, BST dikerjakan secara bersamaan.Sehingga dalam permasaalahan ini tak ada yang dirugikan karena yang bersangkutan (pelapor) bukan kriteria penerima manfaat sembako karena berstatus penerima BPNT. 

Perlu diketahui bahwa itikad baik demi kepentingan umum tidaklah dapat dihukum dan hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan. Bahwa berita acara pengalihan bantuan telah benar dan atas keputusan bersama serta tidak ada pihak yang dirugikan dan bagi perangkat gampong juga tidak diuntungkan atas hal tersebut.

Kendati pun ada yang merasa dirugikan hal itu  tidak berdasar serta harus dilihat dari perpektif lain, apalagi bantuan yang dialihkan merupakan bantuan warga yang telah menerima bantuan BPNT, PKH dan secara aturan itu layak untuk dialihkan karena mereka bukanlah kriteria penerima.

Nasir melanjutkan bahwa jalur hukum adalah pilihan terahkir, kita berpandangan mediasi dan musyawarah terkait masalah ini lebih baik diutamakan karena baik pelapor maupun klien kami juga satu gampong dan memiliki hubungan baik.

Masih menurut Nasir bahwa isu di tengah masyarakat saat ini sangat liar dan merugikan klien kami, bahwa titik permasaalahan ini berada pada surat pernyataan pengalihan bukan pada berita acara sebagaimana yang disebutkan para pelapor.

Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan baik eksekutif, legislatif dan para penegak hukum harus memiliki sensitifitas sosial terkait masalah ini. Kami melihat perkara ini hanyalah kesalahpahaman dan kekeliruan secara administrasi semata tanpa ada motif dan niat Keuchik beserta perangkat Gampong untuk mengambil keuntungan, toh semua bantuan tersebut juga dibagi ke masyarakat secara merata.

Namun jika pun warga bersangkutan tetap bersikeras maka kami LBH JKA atas nama klien sudah sangat siap terkait perkara ini apalagi kita memiliki bukti yang kuat terkait masalah ini, jika dipahami surat pernyataan tersebut hanya merupakan formalitas administrasi yang tak menimbulkan kerugian secara materil bagi pelapor.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan oleh para pelapor bahwa kami juga akan mengambil opsi melaporkan balik para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, karena telah menuduh secara sepihak bahwa klien kami melakukan tindak pidana pemalsuan sehingga martabat klien kami tercoreng . Perlu diketahui bahwa klien kami tak terbukti bersalah sebelum ada putusan

putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,kami yakin dan percaya penyidik pada Polres Aceh Selatan pun insyaallah tak akan menemukan adanya keterpenuhan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan pelapor terhadap klien kami.(HM)

Popular Posts