Kapus Gur-Gur Pardomuan Sunat BOK Dan Mutasikan Staff Akhirnya Damai Bayar Rp 15 Juta.

Photo: Saiful Habib, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara - Kepala Puskesmas Gur Gur Pardomuan yang yang diduga tilap  dana BOK dan memutasikan empat tenaga kesehatan atau staff pada tanggal 20 April 2020 lalu, padakhirnya berdamai dengan para Stafnya, yang difasilitasi Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Kamis (12/06/2020) di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan kabupaten aceh tenggara.

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Saiful Habib, pada awak media jum'at (12/6) perdamaian antara Kepala Puskesmas Gur Gur Pardomuan dan stafnya difasilitasi Dinas Kesehatan.

"Kita hanya mendamaikan mereka secara kekeluargaan, kalau masalah proses hukum kita tidak terlibat." ujarnya

Perdamaian antara Kepala Puskesmas Gur Gur Pardomuan dr Indah Tambunan dengan para Staff tidak ada perjanjian secara spesifik atau membuat surat pernyataan, namun ada nilai yang ditetapkan sebesar Rp 15 juta.

Ketika ditanya uang senilai Rp 15 juta untuk keperluan apa, Sekretaris tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menjelaskan para Staff yang telah dimutasi akan dikembalikan ke tempat semula.

Salah seorang staff yang enggan menyebutkan identitasnya  mengatakan, uang senilai Rp 15 juta diberikan kepada mereka yang berjumlah 15 orang dengan surat pernyataan tapi belum dibuat, mungkin besok. Katanya ketika ditanya awak media saat keluar dari ruang rapat Dinkes Agara. 

Sebelunya, Kepala Puskesmas Gur Gur Pardomuan tilap dan Mutasikan empat stafnya. Pemutasian terhadap ke empat tenaga kesehatan dari Puskesmas Gur Gur Pardomuan kemudian menuai polemik, dimana ke empat tenaga kesehatan itu mempertanyakan proses pemutasian yang terkesan aneh.

Menurut keterangan para Staff yang dumitasi ketika itu, mereka dimutasikan oleh kapus karena menuntut haknya yang belum dibayarkan. Seperti jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pemotongan dana BPJS, jasa rutin tahun 2018-2019 dan pos anggaran untuk pakaian yang tidak pernah di distribusikan.

Kemudian ke 15 orang staff yang tidak senang haknya disunat melaporkan kasus penyunatan tersebut kepada pegiat anti korupsi atau Lsm setempat, sehingga kasus tersebut sampai ke ranah hukum.(IZ)

Popular Posts