Kades Lawe Mantik Kecewa Gagal Dapat Pembangunan Gedung Pembibitan Coklat TA 2019

Photo: Gedung Pembibitan Coklat.

Aceh Tenggara-Mediaadvokasi.com,
Pembangunan Peningkatan Inprastruktur Pedesaan Gedung Pembibitan Coklat Tahun 2019, Sumberdana APBK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tenggara, Senilai Rp 97.830.000,- dilaksanakan oleh CV.Lembah Alas, di duga tidak tepat sasaran karena bangunan tersebut, Usulan Musrenbang Desa Lawe Mantik Kecamatan Babul Makmur di akhir Tahun 2018, namun pembangunannya dilaksanakan, di  desa Cinta Makmur Kecamatan Babul Makmur.

Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Kepala Desa Lawe Mantik, M.N pada media ini beberapa waktu lalu, Kades Lawe Mantik merasa keberatan pembangunan gedung tersebut di kerjakan di desa Cinta Damai, karena untuk bangunan tersebut berdasarkan, Usulan masyarakat desa kami, pada usulan musrenbang kecamatan di akhir tahun 2018, bahkan Kepala Desa Lawe Perbunga di Kecamatan yang sama, pernah meminta pembangunan gedung pembibitan coklat tersebut dialihkan kedesa lain dengan tersurat,  tapi kepala desa Lawe Mantik menolak permintaan kepala desa lawe perbunga tersebut.

Ironisnya ketika pembangunan gedung pembibitan coklat tersebut dilaksanakan tidak dibangun didesa Lawe mantik,  seharusnya dibangun didesa lawe mantik, ternyata dibangun di desa cinta makmur, itulah sebabnya kades lawe mantik merasa sangat kecewa atas kegegagalan dari usulan masyarakat pada musrenbang kecamatan babul makmur di akhir tahun 2018 yang lalu.

Dari keterangan masyarakat diseputaran desa lawe mantik yang yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan tanah pertapakan gedung pembibitan coklat tersebut adalah milik THS, salah seorang pengusaha dan anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara, akan tetapi warga tersebut tidak mengetahui apakah pertapakan pembangunan  gedung pembibitan coklat tersebut apakah sudah dihibahkan ke aset desa dia tidak mengetahuinya.

Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK- N) Aceh Tenggara, Minggu, (28/6) di Kutacane menanggapi kekecewaan kades lawe mantik kecamatan babul makmur, mengatakan wajar saja kades tersebut kecewa, karena pembangunan desa bisa bersumber dari dana desa, dana kabupateb, dana provinsi maupun dana pusat, dan untuk mendapatkannyapun bisa melalui musrenbang desa, musrenbang tingkat kecamatan dan musrenbang kabupaten seterusnya ke musrenbang tingkat provinsi, dan dari usulan musrenbang dananya bisa terkafer dari dana desa, dana kabupaten, kalo lebih besar bisa dikafer dari dana provinsi ataupun dana pusat.

Demikian juga dengan pemindahan fisik pekerjakan yang sudah ditetapkan diauatu tempat dan dipindahkan ketempat lain atau lain desa, seharusnya ada berita acara pemindahan lokasi, dan demikian juga tanah pertapakan seharusnya di hibahkan pada pemda atau desa setempat, karena setelah bangunan tersebut selelai maka diserahkan pada pemda atau desa, tidak mungkin gedung jadi aset desa aedangkan tanah pertapakannya milik pribadi, ungkap Junaidi. (IZ)

Popular Posts