Kaban Kesbangpol Muratara Tepis Isu Pemotongan dan Pemecatan TKS Double Job




Foto: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Drs Kasir Masuli diruang kerjanya, ketika di mintai statmen terkait isu pemecatan dan pemotongan gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Jumat 12/06/2020.


MURATARA, MA- Setelah mencuatnya isu Pemecatan dan Pemotongan Gaji  Tenaga Kerja Sukarela (TKS) disinyalir Double Job di Sosial Media (Sosmed), membuat Drs Kasir Masuli selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara, Jum'at (12/6/20).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap TKS, melainkan hanya memanggil 3 orang TKS lalu mengajaknya berkomunikasi.

"Sehubungan dengan hari itu TKS gajian dan biasanya semua masuk, ketiga TKS ini mempunyai dua tempat kerja hal ini sudah menyalahi aturan, sehingga waktu ditanya ketiga TKS tersebut mengakui bekerja di dua tempat. Dimana Double Job itu masing - masing ada yang mengajar di SMA Noman, ada yang honorer di Rumah Sakit, ada yang menjadi Perangkat Desa, waktu ditanya semuanya telah mengakuinya," ujarnya.

Lanjut Kasir, terkait postingan di akun Facebook yang mengatakan pihaknya memecat TKS itu semua tidak benar melainkan hanya menahan gajinya. "Hal itu tidak benar yang saya lakukan saya akan membenahi dan meningkatkan kinerja serta kedisiplinan PNS dan TKS khususnya di Badan Kesbangpol yang Saya pimpin pada saat ini," ungkapnya.

Menurut penilaiannya, selama ini kinerja dan tingkat kedisplinan TKS sangat kurang, hal itu dapat dilihat dari Absensi, termasuk ke 3 orang tersebut. Selain Double Job mereka pun tidak pernah masuk kerja serta bekerja di dua instansi. Perihal persoalan gaji pihaknya menerapkan kebijakan, di potong 50% sementara sisanya yang 50% akan diberikan pada TKS yang aktif dan belum menerima gaji.

"Kita berkerja ini punya hak dan kewajiban bukan hanya nuntut haknya saja, tetapi kewajiban tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan TKS, saya kasihan dengan TKS yang aktif tetapi tidak dapat gaji, makanya gaji 50% sisa pemotongan itu nantinya akan saya berikan pada TKS yang aktif," jelasnya.

"Di situkan jelas jam masuk kerja mulai dari jam 7.30 dan pulang jam 16.00 WIB kecuali ada kepentingan mendadak tidak masuk kerja dan pulang duluan, itupun harus ada surat rekomendasi dari Kadisnya atau instansi terkait," ungkapnya.

Berdasarkan hak dan kewajiban seorang pekerja, baik itu TKS ataupun PNS yang di bayar itu adalah jasa selama menjalankan tugas. "Kami sudah membuat pernyataan kalau tidak mau mengikuti prosedur yang ada, ya silahkan mengundurkan diri atau akan kita keluarkan," tegasnya.

Kemudian dirinya mengimbau Kepada seluruh PNS atau TKS yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Muratara. "Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan HAK dan Kewajiban, jangan hanya menerima gaji jasa baru mau bekerja. Kita saja bekerja setiap hari belum tentu hasilnya halal, apa lagi masuk kerja jarang, terus haknya minta di bayar full itukan tidak logis namanya," tutup Kaban. (AkaZzz)

Popular Posts