Dinas Perikanan bersama Pol Airud Polres Aceh Singkil berhasil Gagalkan Penyelundupan Bunga Terumbu Karang

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Sebanyak 147 bunga terumbu karang yang dibungkus dengan plastik, berhasil di gagalkan oleh Tim Gabungan Dinas Perikanan bersama Pol Airud Polres Kabupaten Aceh Singkil

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali mengungkapkan bunga terumbu karang hidup ini diperkirakan senilai 73 juta, dengan pengirim berinisal H warga Desa Pulau Baguk.

"Sebenarnya ini tidak diperjualbelikan karena susah payah nyarinya, diperkirakan satu bungkus plastik bunga terumbu karang harganya sekitar 500 ribuan," kata Chazali saat dikonfirmasi, minggu (14/6/2020). 

Penggagalan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada pengiriman bunga terumbu karang hidup menggunakan kapal barang dari Pulau Banyak. Rencananya akan dikirim ke Medan kepada atas nama Wil dan Abd.

"Bunga terumbu karang ini nampaknya untuk hiasan aquarium dibawa ke medan, bunga karang itu dibungkus dalam plastik sebanyak 147 kantong,"

Selanjutnya pemilik barang akan di panggil oleh Dinas Perikanan Aceh Singkil guna dimintai keterangan.

"Kemaren barangnya di kapal, pemiliknya di Pulau jadi akan kita panggil pemiliknya sebenarnya berapa pengakuan diperdagangkan bunga karang ini, alamatnya egak jelas kemana,"

Menurut informasi warga, penyelundupan bunga terumbu karang sangat meresahkan sejak dua bulan terakhir mengingat hal ini dapat merusak biota laut Aceh Singkil. (Ahmad)

Popular Posts