Diduga Limbah PT. Runding Putra Persada Cemari Sungai Singkil

Keterangan foto: Sungai Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, Senin (1/6).
Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Limbah PT Runding Putra Persada (RPP) Diduga Cemari Sungai Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor dan Desa Silakar Udang Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil. 

Oleh Karena itu Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMPAS) Aceh Singkil menuntut PT Runding Putra Persada (RPP) agar bertanggung jawab atas tercemar nya Sungai di dua desa tersebut. 

"Dan meminta Pemkab Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, supaya menindak tegas PT Runding tersebut. Karena Diduga telah melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Lae Pinang Kecamatan Singkohor, " kata Ketua AMPAS Joni Syahputra, Senin (1/6/2020). 
 
Keterangan foto: ketua AMPAS Joni Syahputra
Joni Mengatakan Pemerintah harus cepat menindak tegas perusahaan ini, karena ini tugas pemrintah, "Ujarnya.

"Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

Akan dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah). 

"Namun, belum juga ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini," Ungkap Joni Syahputra. 

Menurut Joni masyarakat di Desa tersebut sangat terkena dampak, Karena banyak masyarakat menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari menjadi korban. 

Selain merugikan masyarakat pembuangan limbah cair ke sungai Lae Pinang juga merusak ekosistem, "Kata Joni Syahputra. 

Sementara itu warga setempat juga menuturkan bahwa peristiwa Ini sudah sering terjadi namun tidak ada tanggungjawab dari pihak perusahaan, semacam lepas beban seolah-olah tidak bersalah. 

"Kami berharap limbah dari PT. Runding tersebut tidak usah di jalankan ke arah kami,  supaya kami bisa memaafkan air sungai tersebut, " Ungkap Ibu Siti (42). 

Lanjut Joni, tindakan perusahaan tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum, ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak penyakit, seperti Diare (Sakit Perut) dan gatal-gatal. 

Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah berwawasan lingkungan, pembangunan haruslah bertujuan mensejahterakan rakyat, dan masyarakat mempunyai hak untuk sehat.

Dan kami juga meminta DPRK harus melakukan pengawasan dan menindak lanjuti persoalan ini.

Jika memang perusahaan PT Runding Putra Persada melanggar, maka sudah sepatutnya perusahaan tersebut di cabut izin operasional perusahaan itu, atau paling tidak bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan terhadap sungai di dua desa itu," Tegas Joni


Sambung Joni, AMPAS mendesak Pemerintah Aceh dan juga pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran tersebut. 

Selain itu, kita juga minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil akan segera mengkaji ulang Amdal milik PT Runding Putra Persada, tidak hanya itu pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan.

“Dalam aspek perizinan, jika menyalahi dapat dilakukan pencabutan izin, hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang harus dibayar, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan ikan mati maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh." Jelas Joni Syahputra. 

Kami tidak mau kehadiran PT Runding Putra Persada mencemari sungai dan merusak ekosistem di sungai, karna permasalahan ini sangat berdampak langsung bagi masyarakat Singkil dimana sebagian masyarakatnya bergantung kehidupan dan mata pencaharian pada Sungai Lae Pinang, Tutupnya. (Ahmad)

Popular Posts