Bupati Muarojambi Keluarkan Edaran Tentang Sistem Kerja PNS Dan Non PNS Dalam Tatanan New Normal


Muarojambi, MA - Surat edaran Bupati Muaro Jambi di keluarkan di Sengeti 04 Juni 2020 dengan Nomor 336.ORG/V1/2020 di tujukam Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional,Seluruh PNS dan Non PNS, Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pemerintah kabupaten Muaro Jambi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor:58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Edaran ini serta memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 11Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Penyakit Virus Corona (Covid- 19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, sehingga diperlukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat disetujui dengan perubahan Tatanan Normal Baru Produk dan Aman COVID- 19.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara,

Surat Edaran Bupati Muaro Jambi dengan ketentuan bagi Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non PNS tetap bekerja normal sesuai dengan jam kerja yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 116 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Keda , dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan dalam Pencegaha COVID19, khusus untuk Upacara rutin Hari Kesadaran Nasional setiap bulan dan Apel Senin sementara waktu ditiadakan sambil menunggu ketentuan lebih lanjut

Kemudian Masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Kepala Unit Kerja harus melakukan pengawasan dan pemantauan dilingkungan masing-masing agar penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan COVID-19 tetap berjalan memperbolehkan mestinya antara lain:

Tempat Kerja mengatur dengan jarak yang aman di antara masing-masing pegawai yang terkait pada prinsip Jarak Fisik.Agar setiap Unit Kerja menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir di tempat yang mudah di akses.Memastikan seluruh sarana dan prasaran kerja yang ada di dalam kondisi steril.

Memastikan seluruh pegawai menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.Mengawasi dan pemantauan kondisi kesehatan seluruh pegawai.Jika ada Pemikiran Batuk, Pilek, atau Sesak Nafas, segera memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan.Khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Unit Kerja yang menyediakan Pelayanan Publik secara offline agar diaturjarak dan antrian untuk menghindari kerumitan sena keamanan Pegawai yang melayani.

Untuk sistem kerja pelaksanaan rapat, rapat dan tatap muka agar meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi melalui media elektronik lainnya yang tersedia. Jika diperlukan urgensi yang sangat tinggi harus diadakan rapat dan / atau kegiatan lain di kantor, agar memperhatikan jarak antar peserta rapat (jarak fisik) dan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas tempat.

Kemudian Memastikan bahwa penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilakukan dengan memperhatikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Lalu lintas Dinas dapat dilakukan dengan selektif dan sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan,serta membahas ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Bagi seluruh PNS / Non PNS yang mendistribusikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ikut serta bersama masyarakat untuk melakukan distribusi COVID- 19 sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Kepada Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Kepala Unit Kerja bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing Unit Kerja.dan Kepada Seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar tidak menyebarluaskan berita.(kk)

Popular Posts