Bener Meriah 1 Dari 8 Kabupaten di Aceh Yang Masuk Kategori Zona Merah Akibat Covid 19.

foto: Kabaq Humas dan Protokol Sekdakab Bener Meriah Wahidi S.P.D.MM.

Bener Meriah-Media Advokasi.com 
Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 Tanggal   02 Juni 2020 bertepatan dengan 10 Syawal 2020 tentang penetapan Zona Hijau dan Zona Merah Covid 19 di seluruh Kabupaten Kota Se-Provinsi Aceh, Kabupaten Bener Meriah adalah salah satu Kabupaten yang ditetapkan kategori zona merah bersama 8 Kabupaten Lainya. Jum'at 05/06/2020.

Penetapan status ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi hampir seluruh Masyarakat Kabupaten Bener Meriah, bahkan sebagian Warga sangat merasa resah dengan status ini. Hal itu di ungkapka Kabaq Humas dan Protokol Sekdakab Bener Meriah Wahidi S.P.D.MM nenurutnya 
yang dirasakan oleh Masyarakat secara umum adalah sah-sah saja,

",mengingat Covid 19 ini merupakan salah satu wabah yang sangat berbahaya, bahkan lebih dari 200 Negara merasakan dampak wabah ini, selain itu dampak  kesehatan yang dirasakan cukup luar biasa, dan juga berdampak pada tatanan Ekonomi  bahkan sampai sebagian harus merubah pola Ibadah dalam kehidupan beragama," katanya.

Berbicara tentang Data Covid 19 yang ada di Kabupaten Bener Meriah, lanjut Wahidi," baik status Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) maupun Pasien terkonfirmasi Positiv Covid 19, ini semua di Kabupaten Bener Meriah sudah  tifak ada atau dalam angka nol (0), data 0 ini sudah berlaku sejak Tanggal, 27 Mei 2020, artinya yang ODP sudah selesai dipantau, yang positif sudah dinyatakan sembuh," jelasnya.

,"Terkait dengan pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam penanganan Covid 19 diberbagai kegiatan ini sudah sesuai, seperti penyediaan Hand Sanitizer diberbagai fasilitas umum, penyemprotan disinfektan, kebersihan lingkungan, isolasi terhadap OTG bahkan melakukan Ravid Test dan SWAB terhadap orang yang masuk ke Bener Meriah yang berasal dari Zona Merah," ungkap Wahidi.


Jadi intinya, lanjutnya lagi, penetapan Kabupaten Bener Meriah kategori Zona Merah hendaknya kita jadikan sebagai salah satu motivasi bagi kita untuk lebih waspada dan terus meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan Protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid 19, seperti tetap memakai masker, jaga jarak atau pgysical distancing," terangnya.

," Terlepas dari itu semua, kami mengajak kepada seluruh Masyarakat agar dalam era New Normal yang saat ini sedang berjalan, dalam melaksanakan aktifitas-aktifitas pokok tetap mematuhi protokol kesehatan, dan  saat ini Tim sedang mempersiapkan referensi  yang harus kita patuhi dalam beraktifitas secara New Normal, seperti protokol kesehatan untuk para Siswa atau Santri yang gak berapa lama lagi akan mengikuti proses belajar mengajar setelah libur cukup lama karena Covid 19, protokol kesehatan di pasar2 atau tempat keramaian lainnya,"tegas Wahidi selaku Kabaq Humas dan Protokol Sekdakab Bener Meriah.red (Pujo)

Popular Posts