Bangun Sistem BPHTB online, BPN Singkil Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPKK Aceh Singkil

Media Advokasi.com Aceh Singkil
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil bersama Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (mou) terkait integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online, Rabu (10/6/2020). 

Kegiatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Singkil dengan Pemerintah Daerah setempat merupakan sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung. 

Untuk BPHTB online merupakan layanan terintegrasi antara dua instansi, dalam rangka melakukan pelayanan secara daring yang bertujuan untuk meningkatkan mutu BPHTB itu sendiri ke masyarakat dan mengoptimalkan penerimaaan BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah,"

"Demi percepatan pembangunan, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya”, kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil,M. Nuzun, S.SiT, M.M. melalui kasubag Tu Salihin A.Ptnh.

Sementara itu Kepala BPKK Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, S.E. Ak, M.Si, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah berkomitmen penuh meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek demi meningkatkan pemerataan kesejahteraan sosial.

"Ini merupakan bentuk komitmen bersama dan diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama,” Ungkap Hendra. 

Layanan ini diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, serta menyederhanakan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online sistem. Sehingga masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya layanan BPHTB Online tersebut, " Ujarnya. 

Layanan yang dikerjakan penuh secara sistem oleh Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini, merupakan tindak lanjut MoU antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dengan Pemerintah Daerah se- Provinsi Aceh. (Ahmad)

Popular Posts