Wanita Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi



MUBA, MA- Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin  (Muba) menangkap Endang Mujiati (41), pelaku pengedar uang palsu di Pasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan, Minggu 10/05/2020.

Polisi mengamankan Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-(seraratus ribu) sebanyak Tiga puluh dua lembar dan uang asli hasil penukaran sebanyak Rp 467.000; (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari warga yang resah terhadap praktik peredaran uang palsu. 

"Setelah ditelusuri, pelaku pengedar uang palsu yang juga Agen Sosis ini diketahui masih berada di wilayah seputaran Pasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur langsung di tangkap, ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari pengakuan pelaku ia mendapat uang palsu orang yang tidak dikenalnya. 

"Rekan pelaku yang tak dikenalnya menyerahkan uang untuk diedarkan. Total uang tersebut Rp 3.200.000,- dibelanjakannya Sebanyak Rp 1.000.000,-  sisa dari belanja Rp 100.000,- . Pada saat ditangkap pelaku sempat buang uang palsu sebesar Rp. 2.000.000,- yang diselipkan dibantal tempat orang berjualan. Sisanya Rp. 100.000,- dapat dirumah pelaku. uang palsu tersebut dibelanjakannya di Pasar" ungkap Kapolsek.

Modusnya, pelaku mebeli pakaian wanita dengan membayar menggunakan uang palsu. Kemudian, kembalianya uang asli ini lah yang disimpan pelaku.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 THN 2011 Tentang Mata Uang dengan acaman penjara maksimal 15 tahun," tutup Kapolsek. (Ril/JR)

Popular Posts