Tiga Fokus Utama Penyusunan Peraturan Bupati (PERBUB) Kabupaten Bener Meriah Dalam Penanganan Dimasa Covid-19

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Pemerintah kabupaten Bener Meriah bersama unsur terkait lainnya sedang berupaya menyusun Peraturan Bupati (Perbup)  dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dalam wilayah Bener Meriah, demikian kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah wahidi, S.Pd, MM, Kamis, 7/5/2020.

Lanjutnya, Perbup ini nantinya juga akan mengatur tentang siapa saja  yang berhak untuk mendapatkan Bantuan langsung Tunai (BLT) serta Program Ketahanan Pangan.
Ada 3 (tiga) fokus Utama Pemerintah  Kabupaten Bener Meriah bersama unsur terkait lainnya dalam Penyusunan Perbub ini, yaitu:
1. Anggaran penanganan Covid 19. 

Hal ini difokuskan pada upaya pemutusan penularan Covid 19, seperti  penyemprotan disinfektan, hand sanitizer, operasional Tim, sosialisasi dan lainnya yang tidak terduga.

2.  Bantuan langsung Tunai

 yaitu 600.000 x 3 bln dengan total 1.8 jt perkeluarga, ini sedang dalam proses pendataan, perivikasi dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim yang melibatkan banyak unsur, seperti TNI, POLRI, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan dan Pemeritahan Kabupaten. Semua data akan diputuskan melalui Musyawarah Desa dan mengacu pada kriteria-keriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendes.  Hal ini bisa dipastikan tidak semua akan mendapatkan bantuan ini, ujar wahidi.

3. Program ketahan pangan.

Program ini merupakan Bantuan untuk menanam akan didapat oleh semua kepala keluarga, kecuali Pejabat. Bantuan ini hanya sebagai stumulan untuk kepala keluarga, agar masyarakat semua bisa menciptakan Social Distancing serta mewujudkan ketahanan pangan keluarga secara mandiri. Bantuan ini berupa bibit, pupuk dan lainnya. Kalau diuangkan kira2 nilainya mencapai 500.000. Sekali lagi digaris bawahi, ini berupa bibit, pupuk atau lainnya. Juknis penyaluran sedang disusun oleh Tim. Untuk para pedagang atau pelaku UMKM, ini juga sedang dipelajari regulasi yang memungkinkan, bebernya.

Lebih lanjut Kabag Humas dan Protokol itu juga menjelaskan, selain Focus Program tersebut diatas, Pemerintah juga telah menyalurkan beberapa bantuan, diantaranya:

1. Uang tunai sebesar 500.000/ keluarga Fakir Miskin, yang bersumber dari Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah. Lebih dari 6.000 KK penerima bantuan ini.
2. Bantuan pangan berupa beras, ini juga lebih dari 6.000 Keluarga sudah menerima bantuan ini, Per keluarga diberikan 14 Kg beras.

Sebagai catatan, pertama, semua data penerima manfaat diputuskan di tingkat Pemerintahan Desa melalui Musyawarah Desa. Kedua, Bupati telah perintahkan kepada Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa  untuk semua jenis bantuan dan penerimanya agar dipublikasikan dan dapat dilihat oleh semua Masyarakat. Masyarakat secara bersama-sama mengawasi tentang pelaksanaan program ini, tutupnya.(Pujo/Red).

Popular Posts