Terkait Pemberitaan Covid-19, Wartawan Muratara Dikeroyok

Abdul Majid (Wartawan Sinar Murtara), saat melapor ke Polsek Rawas Ulu Terkait Dugaan Pengeroyokan yang dialaminya, Rabu (13/02)


MURATARA, MA -
Abdul Majid (46) warga Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu Muratara yang berprofesi sebagai wartawan,dikeroyok orang tidak dikenal saat hendak mencari makanan untuk berbuka puasa di Desa Remban, sekira Pukul 17.00 WIB Rabu (13/03), diduga Akibat pemberitaan tentang data Covid-19 terhadap salah satu masyarakat di Muratara. Kamis (14/5/2020).

"Saat itu, saya lagi berjalan menggunakan mobil ke arah desa remban dengan tujuan untuk mencari bukaan puasa, belum sampai di lokasi pasar tersebut saya dikejar oleh orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor dan langsung memberhentikan mobil saya" jelas Majid kepada Media ini.

Kemudian pelaku langsung menghampiri Majid dan terjadilah percekcokan antara mereka, "Ia merasa tidak senang terhadap pemberitaan terkait keluarganya yang terindikasi positif Covid-19, berdasarkan hasil rapid tes tempo lalu, itu pun data berdasarkan gugus Covid-19". terangnya.

Setelah tejadi percekcokan itu lalu ia langsung memukul dan mencekik saya tanpa perlawanan, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian muka dan leher.

Ketua PWI Muratara H.Marwan menegaskan sikap, menolak keras aksi anarkisme dan pembunuhan demokrasi pers di wilayah Muratara. "kasus ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan itu," ungkapnya.

Menurutnya, aksi menghalang halangi kebebasan pers bisa di tuntut UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. "selain masuk ke ranah KUHP itu juga masuk ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena menghalang halangi kebebasan pers," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Rawas Ulu, AKP. Ujang Ar membenarkan adanya laporan terhadap kasus pemukulan terhadap sala satu wartawan muratara yang terjadi pada Rabu sore sekira pukul 17:00 wib. (Red) "Untuk perkembangan saat ini kita sedang mendalami dari kasus tersebut, nanti kita akan panggil tersangka untuk di Minta keterangan lebih lanjut". Ujarnya. (AkaZzz)

Popular Posts