Terkait Aksi Mogok BPR, Adi Siap Kawal Sampai Tuntas

Anggota DPRD OKU Timur Sekretaris Komisi 4 dari Fraksi PAN, Adi Munadi

OKU Timur, MA – Aksi mogok kerja Karyawan PT. BPR tampilkan banyak polemik masalah ketenagakerjaan, disamping diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan tentu juga merugikan banyak pekerja, Selasa (19/05/2020).

Anggota DPRD OKU Timur Sekretaris Komisi 4 dari Fraksi PAN, Adi Munadi mengungkapkan akan menindak perusahaan jika memang melanggar undang-undang, “ini demi kemaslahatan orang banyak, kami ini dipercaya oleh masyarakat sebagai wakil rakyat sudah seyogyanya membawa aspirasi mereka”. Jelasnya.

Terkait tuntutan para pekerja PT. BPR yakni, terkait upah kerja, status kontrak kerja, upah lembur sesuai aturan, aturan jam kerja perusahaan yang selama ini tidak beraturan, meminta pembatalan kebijakan perusahaan terkait libur Idul Fitri, pembatalan kebijakan perusahaan terkait BHL (Buruh Harian Lepas) menjadi tenaga kerja borongan, dan jangan ada intimidasi dalam tenaga kerja.

“Jika memang terbukti perusahaan melanggar undang-undang, maka harus kami tindak, ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua termasuk perusahaan-perusahaan lain, agar mentaati peraturan perundangan yang berlaku, jangan sampai hak-hak karyawannya diabaikan atau malah dipermainkan”. Ungkap Adi.

Adi Munadi yang hadir pada saat mediasi dengan pihak perusahaan pun menilai kurang seriusnya perusahaan menanggapi hal tersebut, dengan tidak menghadirkan orang yang memegang kebijakan diperusahaan tersebut, “saya minta hadirkan Presiden Direktur PT. BPR, untuk langsung mendengar dan mengetahui aspirasi karyawannya”. Tambahnya.

“Saya turun dan mendengar langsung keluh kesah dan aspirasi karyawan PT. BPR saat itu (19/05), hal ini tentu membuat saya sangat prihatin, untuk masalah ini pun akan saya tindak lanjuti dan kawal sampai tuntas, lebih lanjut saya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait ketenagakerjaan untuk mendalami hal tersebut”. tutup Adi. (Ans)

Popular Posts