Sikapi Elpiji 3 Kg Langka, Disdagprin Muba Ancam Cabut Izin Agen Nakal

Foto: Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin didampingi tim monitoring Bapokting, ketika Check dan Recheck ke Agen dan Pangkalan di seputaran Kecamatan Sekayu, terkait informasi langkanya gas elpiji 3 kg, Selasa 26/05/2020.


MUBA, MA- Menyikapi informasi kelangkaan dan penjualan Haraga Eceran Tinggi (HET) Gas Elpiji Subsidi Tabung 3 kg, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel) melakukan Check dan Recheck hingga ancam cabut izin Agen dan Pangkalan yang nakal, Selasa 26/05/2020.

Plt Kepala Disdagprin Kab Muba, Azizah S Sos, MT didampingi Tim Monitoring Bahan Pokok dan Bahan Penting (Bapokting) langsung mendatangi beberapa Agen Resmi Distributor Gas Elpiji 3 kg yang berada di bilangan Sekayu.

Menurut perwakilan PT Dratama Mulia Abadi, salah satu Agen resmi Elpiji 3 kg, pasokan mingguan untuk wilayah Sekayu dan sekitarnya sebanyak 5600 tabung dan telah disalurkan ke 10 pangkalan.

"Setiap pasokan datang tabung gas subsidi 3 kg langsung di distribusikan ke masing-masing Pangkalan dengan jumlah yang sama, yaitu 560 tabung per Pangkalan. Harganya dipatok sesuai HET yaitu Rp 18.000.- per tabung dan harga tersebut sudah termasuk biaya angkut sebesar Rp 2000," ujarnya.

Kemudian, ketika ditanya mengenai kelangkaan Gas Elpiji 3 kg, iapun mengatakan faktor meningkatnya permintaan pasar saat Bulan Suci Ramadhan dan menjalang Hari Raya Idul Fitri.

"Memang untuk saat bulan puasa sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri, tingkat permintaan di setiap pangkalan meningkat, sedangkan pasokan dari Pertamina tidak ada penambahan," jelasnya.

Senada dengan PT Dratama Mulia Abadi, Yusri pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 kg di jalan Randik Sekayu mengatakan, dalam kurun waktu dua pekan terakhir  pasokan tabung gas melon mulai terhambat.

"Sudah sejak 2 minggu lalu pasokan dari agen tersendat dan jumlahnya pun terbatas, sedangkan permintaan masyarakat meningkat cukup signifikan," ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala Disdagprin Muba, Azizah S Sos, MT mengatakan, menyikapi kelangkaan Gas Elpiji 3 kg pihaknya akan melakukan beberapa langkah, salah satu berkoordinasi dengan tim Satgas Polres Muba.

"Atas terjadinya kelangkaan dan harga di atas HET kita akan melakukan beberapa langkah, diantaranya bekerjasama dengan Agen resmi untuk memperoleh akses informasi lokasi dan dokumen izin resmi pangkalan Gas Elpiji 3 kg, sehingga mempermudah pengawasan, mengimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas Elpiji 3 kg di atas HET serta berkoordinasi dengan Tim Satgas Polres Muba untuk melakukan sidak," ujarnya

lanjutnya, selain berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian Disdagprin Muba pun akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kepada Agen dan Pangkalan Gas Elpiji yang nakal.

"Kita akan upayakan tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi kepada agen dan PT Pertamina melalui Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan, agar memberikan sanksi tegas kepada Agen dan Pangkalan yang nakal, misalnya dengan pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin," tegasnya. (Ril/JR)

Popular Posts