Polisi Tembak Mati Buronan

Foto: Kapolres Musi Banyuasin didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Polres Muba, ketika Press Release di RSUD Sekayu, Kamis 21/05/2020.


MUBA, MA- Sekitar pukul 01.00 Wib, Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin berhasil melumpuhkan satu tersangka Buronan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel), Kamis 21/05/2020.

Herwisnu alias Wisnu terpaksa ditembak mati, lantaran melawan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap aparat kepolisian.

"Dua tersangka lainya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalanin hukuman di Lapas Sekayu Kelas 2B, satu tersangka ini lah yang sudah lama kita cari," ujar Kapolres Musi banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta S ik dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris SH MH, Sore tadi pukul 17.00 WIB, ketika Press Release di RSUD Sekayu, Kamis 21/05

Dari penangkapan dua tersangka, Satreskrim Polres Muba langsung mengantongi nama tersangka DPO yang terjadi pada Kamis tanggal 10 Mei 2018 lalu sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Sekayu-Bandar Jaya, tepatnya Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu.

Penangkapan buronan Curas tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang keberadaan tersangka yang sedang berada didalam rumah. Polisi pun langsung bergerak menuju rumahnya, menyadari di datangi Aparat Kepolisian iapun berusaha melarikan diri sambil melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan kearah petugas. 

Selanjutnya, anggota Opsnal satreskrim Polres Muba langsung melayangkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi pelaku tidak mengindahkan dan masih tetap melawan petugas. Akhirnya terpaksa anggota Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

"Saat kita tangkap tersangka lakukan perlawanan, peringatan pun tak diindahkan, tindakan tegas dan terukur harus kita lakukan," jelas Kapolres.

Diceritakan sebelumnya, ketiga tersangka melakukan Curas terhadap korban Kemas Alfandy, dengan cara menumpang kendaraan mobil Dump Truck yang dikendarai korban. 

Kemudian, korban dipaksa menghentikan laju mobil, sehingga tersangka Herwisnu yang berposisi di belakang mobil truk langsung menyalip mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya.

Selanjutnya pelaku Ade (saat ini sedang menjalani hukuman) langsung melepaskan tembakan kearah korban sebanyak satu kali, akan tetapi senjata api tersebut tidak meledak. Korban pun turun dari mobil dan berusaha menyelamatkan diri sehingga para tersangka langsung mengejar korban dan kembali melepaskan tembakan dan mengenai lengan sebelah kiri korban. 

Setelah itu korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku Ade kembali melepaskan tembakan kearah badan korban sebanyak satu kali dan mengenai perut sehingga korban langsung terjatuh.

Kemudian, para tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan TKP, mobil Dump Truk milik korban dibawa oleh Ade dan Wayan sedangkan Wisnu pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia dengan mengalami luka tembak pada bagian lengan sebelah kiri dan perut sebelah kiri. 

Sementara barang bukti satu Mobil Dump truck Mitsubishi Canter Colt Diesel HD 125 warna kuning No Pol BG 8521-JC, satu helai baju koko panjang warna, satu helai celana panjang warna hitam, Sepatu kulit warna hitam dan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) milik tersangka sudah diamankan petugas. (Ril/JR)

Popular Posts