Peraturan PSBB Untuk Operasional Pasar Tradisional

Karawang, MA-Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Karawang juga mengatur soal jam operasional pasar. Durasinya dibatasi agar tak ada aktivitas berlebihan. Terutama untuk pasar rakyat skala kecil.

Peraturan itu tegas. Untuk pasar kebutuhan pokok diperkenankan buka sejak pukul 04.00 Wib dini hari hingga 13.00 Wib. Menjelang sore.

Sedangkan pasar skala kecil yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok diimbau untuk tutup. Kalau pun buka, wajib mengikuti aturan jam operasional.

Kepala Disperindagtamben Karawang Melalui UPTD Wilayah II Pasar Cikampek Hasan Mahfud mengimbau kepada pedagang dan warga agar mematuhi peraturan tersebut. Demi membantu pemerintah menangkal penyebaran COVID-19 di wilayah Karawang ini khususnya wilayah aktifitas pasar.

Ia juga meminta warga agar berbelanja secara efisien dan efektif. "Berbelanja di pasar yang dekat dengan rumah saja,” katanya.

Selain dua jenis pasar itu, peraturan juga mengatur soal pasar dadakan. Kategori ini, pemda melarangnya atau sementara waktu ditutup.

Terkait urusan pasar ini, UPTD Wilayah II Pasar Cikampek sendiri intens menggelar sosialisasi. Menyampaikan imbauan terkait PSBB. Seperti di Pasar Cikampek, Pasar Jatisari, Pasar Jatiwangi dan Pasar Wadas.

Dalam sosialisasi sudah disampaikan terkait batas waktu operasional pasar. Mereka juga mengimbau kepada para pedagang maupun pembeli. Agar saat beraktivitas di pasar harus selalu menggunakan masker.

“Bagi pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker. Dan langsung bisa diberikan teguran,” katanya.

Selain masker, juga anjuran mencuci tangan. “Dengan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Minimal menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi. Menjaga jarak minimal 1,5 meter saat jual beli,” tutupnya. (yon)

Popular Posts