Mogok Kerja, Ratusan Karyawan BPR sampaikan 7 Tuntutan

//Adi Munadi Minta Mediasi di Meja DPRD

 

Karyawan PT.BPR Melakukan Aksi Mogok Kerja di depan Kantor PT.BPR


OKU Timur, MA – Ratusan karyawan PT. Belitang Panen Raya (BPR) Ogan Kemering Ulu Timur (OKUT) melakukan aksi mogok kerja, sampaikan 7 tuntutan diantaranya mengenai status kontrak kerja karyawan yang hingga saat ini belum jelas. (19/05/2020).


Mediasi ini dilaksanakan di ruang rapat PT. BPR dihadiri oleh Anggota DPRD OKU Timur Sekretaris Komisi 4 dari Fraksi PAN, Adi Munadi, Kapala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan Widodo, ST.,MM, Kapolsek Madang Suku I IPTU Ramayudha, Danramil Buay Madang Kapten Cal. Wahyu Hidayat, Polres OKU Timur diwakili IPDA M. Syaripudin, DPC SPSI OKUT Cecep Wahyudin, Direksi Perusahaan PT. BPR, dan Perwakilan dari pekerja.

Dalam mediasi ini juga sempat memanas antara pihak direksi perusahaan dan pihak pekerja, dimana perusahaan menilai dan sangat menyayangkan terjadinya aksi mogok kerja. “kami sangat menyayangkan adanya aksi ini, kanapa kami tidak dilibatkan dari awal, kenapa saat ada pandemik saat ini baru diangkat kepermukaan”. ungkap AH. Indraja Lubis Asisten Menager Operasional PT. BPR.

“Kami mengaprisiasi juga apa yang terjadi saat ini, kita dari perusahaan juga tidak menutup-nutupi masalah kami berharap ini bisa transparan, mari sama-sama kita bereskan masalahnya”, tambahnya.

Tuntutannya, para pekerja PT. BPR menuntut 7 hal yakni, terkait upah kerja, status kontrak kerja, upah lembur sesuai aturan, aturan jam kerja perusahaan yang selama ini tidak beraturan, meminta pembatalan kebijakan perusahaan terkait libur Idul Fitri, pembatalan kebijakan perusahaan terkait BHL menjadi tenaga kerja borongan, dan jangan ada intimidasi dalam tenaga kerja.

Ketua DPC SPSI OKU Timur, meminta kepada pihak perusahaan agar tuntutan dari  pihak pekerja dapat diterima pihak direksi, “apa yang dituntut oleh pihak pekerja ini sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tentu perusahaan harus mematuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang”. Jelasnya.

Anggota DPRD OKU Timur Sekretaris Komisi 4 dari Fraksi PAN, Adi Munadi menyampaikan aksi ini merupakan hak bagi para pekerja dalam menyampaikan aspirasinya, “kami dari DPRD OKU Timur hanya memastikan aksi mogok kerja ini agar kondusif” ungkapnya.

Terkait tuntutan dari pekerja terhadap perusahaan Adi menilai tidak akan mendapatkan hasil karena tidak ada orang-orang yang bisa mengambil kebijakan saat mediasi, “saya meminta mediasi ini dilanjutkan di meja dewan, sebab disini tidak ada yang bisa mengambil kebijakan, pemilik perusahaan harus ada, serta kami meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan langsung yang hadir tanpa diwakilkan, dan pihak lain dari Kepolisian dan TNI, serta rekan-rekan lain dari media”. Tegasnya.

Lebih lanjut , hasil mediasi ini telah diterima oleh pihak perusahaan dan akan segera dilanjutkan, “kami minta waktu sampai akhir bulan ini mengenai tuntutan-tuntutan yang ada, namun sambil menunggu kita sudah sama-sama sepakat untuk meliburkan seluruh karyawan mulai besok (20/05), sampai dengan akhir mei, dan kembali seperti biasa pertanggal 1 Juni 2020”. ungkap AH. Indraja Lubis

Kabid HI Dinas Ketenagakerjaan, Widodo, ST., MM dalam hal ini menyampaikan, “sementara ini, sesuai kesepakatan bersama semua tuntutan sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, dan semua karyawan diliburkan dulu sampai akhir mei, terkait pesangon karyawan tidak ada masalah masih dibantu oleh pihak perusahaan, ini hanya diliburkan sementara”, jelasnya.  (SR/Red)

Popular Posts