Merasa di Abaikan, Korban Kasus Zinayat Berikan Kuasa Hukum Ke Advokasi Wajadal Muna SH.MH.

Aceh Tengah-Media Advokasi.com
Merasa tidak di tangapi terkait kasus perjinahan (perselingkuhan) terhadap jalinan asmara yang dilakukan istri korban M.S. yang terjadi di Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Pada 30-04-2020 oleh aparatur Kampung Kung, korban berinisal M.S memberikan kuasa hukum ke pihak Advoksi 
Menurut M.S. hal terebut iya tempuh mengingat selama terjadinya kejadian penangkapan terhadap perbuatan perselingkuhan istri korban dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim tersebut seakan ada pembiaran oleh aparatur kampung kung, ironisnya menurut M.S. bahkan iya tidak pernah didamaikan sama sekali dan dibiarkan begitu saja, dan saat korban mendatangi kantor desa kung pada Kamis 14-05. bersama orang tua (paman) korban Husniadi  paman korban sempat menanyakan tentang kasus tersebut, namun menurut paman korban Husniadi pihak desa kung sudah berdamai dengan pihak pelaku dan dalam hal ini pihak desa tidak mampu untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan surat rekom untuk korban.
," Saya bersama korban mendatangi kantor desa kung guna menanyakan kasus tersebut, namun pada saat itu kepala kampung kung menyampaikan masalah ini sudah selesai dan sudah damai antara pihak kampung kung dengan pihak pelaku laki-laki, untuk masalah korban kepala kampung kung sudah tidak mampu menangani kasus tersebut dan memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan proses secara hukum," jelas Husniadi.
Sementara itu Kuasa M.S Wajadal Muna SH.MH, yang didampingi Koordinator  LSM Topan RI Aceh Toni, Saat di konfirmasi awak media pada Sabtu 16-05-2020, di kampung kung megatakan, pihak nya akan berupaya untuk menindak lanjuti kasus tersebut," yang intinya korban ingin kasus ini selesai, dan proses hukumnya yang perlu dijalankan, kalau pun sudah pernah ada perdamaian ini juga nantinya patut kita pertanyakan, dengan siapa pelaku ini berdamai terhadap pelangaran qanun zinayat ini ," katanya

Lebih lanjut Kuasa Hukum M.S menyampaikan," sampai saat ini suami daripada pelaku yang juga korban, baik secara moril dan secara materi tentu sangat dirugikan dan ini merupakan pelecehan dari seseorang pelaku terhadap suami dari pada yang melakukan perbuatan zinayat ini," jelasnya.

," jadi yang kita permasalahakan sebenarnya adalah kenapa Aparatur Desa Maupun WH yang sudah diserahkan untuk menangani kasus ini, kenapa tidak melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kalau pun ada perdamaian seharus melibatkan suami dari pelaku ( korban), jadi tidak boleh ada perdamaian antara kepala Desa dengan pelaku itu keliru," ungkapnya.

," yang jelas ini pihak aparatur Desa dan juga WH akan kita minta menangani kasus ini secara hukum,  jangan cuma begitu saja, dan sesuai ketentuan itu ada buktinya bahwa sipelaku ini masih terikat perkawinan dengan korban (Suami), mereka punya buku nikah dan belum pernah melakukan proses perceraian sama sekali, namun kita akan mencoba mendalami kasus ini dulu untuk selanjutnya kita akan lakukan proses hukum yang berlaku," ucap Wajadal Muna SH.MH selaku kuasa hukum M.S. ( Diwi)

Popular Posts