Lsm Al Kecewa Arogan Oknum Hakim Pada Juru Parkir Rumkit Swasta di Aceh Tenggara.

Photo: S.Ali Bakri Kadiv Penelitian LSM Aliansi Indonesia Cabang Aceh Tenggara Kecewa Atas Arogansi Oknum Hakim di Aceh Tenggara.

Mediaadvokasi.com, Aceh Tenggara - Lsm Aliansi Indonesi ( AI ) kecewa atas arogansi oknum Hakim terhadab juru parkir rumah sakit umum swasta Nurul Hasanah dengan meminta uang Rp 30.000.000,- hanya akibat tegoran untuk memarkirkan kenderaan pada tempatnya.

Dari penyampaian Pimpinan rumah sakit swasta Nurul Hasanah Kutacane pada Mediaadvokasi.Com, Rabu (6/5), mengatan  ketika oknum hakim berinisial AK berkenjung ke Rumah Sakit Umum Swasta Nurul Hasanah, untuk keperluan perobatan istrinya, lalu sang oknum hakim memarkirkan kenderaannya dilokasi yang bukan tempat parkir, sebagai mana yang ditentukan.

Berawal pada hari sabtu 2 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, oknum AK memarkirkan mobilnya dilokasi jalur keluar masuk ambulance rumah sakit sehingga menghalangi jalan keluar masuk ambulance, sebagai penanggung jawab parkir rumah sakit maka menegur anak buahnya, untuk menyampaika pada oknu Hakim agar memindahkan kendaraannya kelokasi parkir umum yang telah disediakan, namun sang oknum Hakim salah paham, maka terjadi perdepatan, pertengkaran diantara juru parkir dengan AK, sehingga masing masing mengeluarkan suara keras.

Dengan kejadian tersebut Hakim AK merasa terhina dan melaporka ke Mapores Aceh Tenggara dengan bukti laporan Nomor: STPL/121/V/2020 - Aceh/Reh, mendengar adanya laporan, ke Polres pimpinan rumah sakit swasta nurul hasanah, pada hari Senen 4 Mei 2020, mengambil inisiatif menjumpai AK, untuk menyampaikan permintaan maaf atas prilaku juru parkir tersebut, namun kenyataannya sang oknum hakim AK menolak dan mengeluarkan kata kata yang tidak layak dikeluarkan, yaitu " Suruh Dia Merangkak Dari Pintu Gerbang Sampai Kepintu Rumah Sakit, dan Mencium Kaki Istri dan Anak Saya, Baru Saya Pertimbangkan",  juga mengajukan permintaan uang Rp 30.000.000,- yang katanya untuk dibagikan ke mesjid, dengan permintaan AK tersebut proses penyelesaian tidak dapat dilaksanakan atau gagal.

Atas kejadian tersebut, S. Ali Bakri, Kdiv Penelitian Lsm Aliansi Indonesia Cabang Aceh Tenggara, menambahkan tentang sikab oknum Hakim yang memperlihatkan arogansinya terhadab juru parkir rumah sakit umum swasta nurul hasanah, didepan umum sungguh sangat mengecewakan, karena kalau kita lihat kondisi juru parkir dengan oknum hakim baik dari sosial, pendidikan, pengalaman dan jabatan sungguh sangat jauh berbeda, apalagi AK bisa bisanya meminta uang senilai Rp 30.000.000,- pada seorang juru parkir sebagai penebus kesalahan yang belum tentu bersalah, rasanya tidak manusiawi, apalagi saat ini bulan puasa.

Kadiv Lsm Aliansi, telah berupaya menemui oknum Hakim untuk dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, namun hingga berita ini diturunkan Hakim Ak belum dapat ditemui, jelasnya.( IZ )

Popular Posts