DPD KNPI Babel Desak Gubernur Longgarkan Peraturan di Sektor Pertambangan


Pangkalpinang – Wabah Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia, telah berimplikasi langsung pada kondisi sosial dan telah merusak tatanan perekonomian di Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyebabkan bertambahnya angka pengangguran, rendahnya daya beli, juga meningkatnya angka kemiskinan.
Mencermati pula kondisi perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan data laju pertumbuhan ekonomi hanya 1,35% (yoy) pada triwulan pertama tahun 2020 serta pertumbuhan sektor pertambangan sebesar -7,91 pada kuartal pertama tahun 2020.
Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini komoditas Timah menjadi penyumbang dan penyokong utama perekonomian Bangka Belitung selain komoditas pertanian dan komoditas lainnya. Sementara itu, saat ini perusahaan-perusahaan tambang/eksportir komoditas Timah terhenti beroperasi karena tidak dapat memenuhi persyaratan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada Peraturan Menteri ESDM.
Menyikapi hal tersebut, DPD KNPI Provinsi Kep Bangka Belitung meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung supaya segera mengambil langkah sesuai kewenangannya sekaligus menyuarakan kepada pemerintah pusat, agar dapat segera memberikan stimulus ekonomi berupa relaksasi/pelonggaran Peraturan Menteri ESDM terkait persyaratan RKAB.
Dengan kembali beroperasinya perusahaan-perusahaan pertambangan/eksportir timah tersebut, kita harapkan akan terbukanya lapangan kerja serta laju pertumbuhan ekonomi yang menjadi lebih baik.

Popular Posts