Diduga Melanggar Teknis Pemilihan, BPG Desa Pulo Sarok Singkil Tidak Mengikuti Pelantikan

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Badan Permusyawatan Gampong (BPG) yang terpilih di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil tidak mengikuti Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Senin (18/5/2020). 

Camat Singkil Sopyan, SH kepada Media Advokasi. Com, saat dikonfirmasi usai pelantikan Senin (18/5) mengatakan dari 16 Desa dalam Kecamatan Singkil satu Desa diantaranya tidak mengikuti pelantikan tersebut yaitu Desa Pulo Sarok, "Ungkapnya.

Menurut Sopyan, pemilihan BPG di desa Pulo Sarok ada melanggar teknis pelaksanaan pemilihan yang tidak mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan, "artinya Desa Pulo Sarok diduga ada pelanggaran tentang pemilihan BPG tersebut," Ujarnya. 


Kata Sopyan, kemungkinan pemilihan BPG di Desa tersebut akan diulang, rencananya akan memanggil Kepala Desa, pihak panitia pemilihan BPG, dan para tokoh masyarakat yang mewakili. 

Namun sementara itu kata Sopyan, langkah awal kita akan mediasi terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana Koronologi sebenarnya setelah itu kita akan musyawarahkan, "

Jika masyarakat Desa Pulo Sarok tersebut bisa kita mediasi terlebih dahulu bahwa pemilihan BPG tersebut tidak diulang alhamdulillah," Kata Sopyan. 

Tetapi jika ada masyarakat yang tetap bersikukuh dan masih ada keberatan untuk meminta pemilihan tersebut diulang, Kepala Desa harus membubarkan panitia lama dan membentuk panitia pemilihan BPG yang baru, "jelasnya. (Ahmad)

Popular Posts