Di Bener Meriah Masyarakat Akan Terima Bantuan Bibit Tanaman Pangan Dan Pupuk.

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Terkait dengan kondisi  wabah Covid-19 (Virus Corona)  kapan akan berakhirnya dan untuk mengantisipasi ketersediaan pangan  sangatlah  krusial, baik secara nasional  khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kemendagri juga  telah memberikan dukungan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2020 tentang menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat tanggap darurat Covid-19, dimana Penerbitan Instruksi Mendagri ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Ketersediaan Bahan Pokok pada kondisi Covid-19.
Dan Badan Kesehatan Dunia, WHO, telah menyatakan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi internasional pada 11 Maret 2020.

.Dalam  menghadapi  Covid-19 ini , salah satu hal yang harus dikuatkan adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Kewajiban ini didasarkan pada UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP 17 Tahun 2015 tentang CPPD.

"Kedua regulasi itu mengamanatkan, bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa wajib memiliki CPPD," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi dalam keterangan tertulisnya beberapa hari  yang lalu, demikian disampaikan oleh Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi terkait dengan acuan Ketahanan Pangan,  Jum’at, 1/5/2020.

Lebih  lanjut Bupati menjelaskan, Penguatan Ketahanan Pangan adalah salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah melalui Dana Desa. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisifasi kemungkinan terjadinya kelangkaan pangan di kemudian hari bila wabah Covid-19 berlangsung dalam jangka waktu lama, jelasnya.

“Adapun bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dari dana desa bukan dalam bentuk uang akan tetapi  berupa bantuan  bibit/benih tanaman pangan dan pupuk”, tegasnya. 
Ditempat terpisah Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah Wahidi, S.Pd. MM terkait dengan hal  mengatakan, Program Ketahanan Pangan yang di jalankan di Bener Meriah saat ini, Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bener Meriah yang ditujukan kepada para camat  dan reje kampung se Kabupaten Bener Meriah serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bener Meriah no.410/448/2020 tgl 27 Maret 2020 serta Surat Keputusan Bupati Bener Meriah no.360/195/SK/2020 tgl 1 April 2020, ungkap Wahidi.

Sedangkan  mengenai  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa dengan beberapa keriteria  yang  ditentukan oleh Menteri Desa PDTT, sambungnya.
 “Adapun besarannya adalah Rp.600.000,- (enam ratus ribu) per keluarga selama 3(tiga) bulan. Sesuai dengan surat Menteri Desa PDTT no. 1261/PRI.00/IV/2020 tgl 14 April 2020 serta Surat Bupati Bener Meriah yang ditujukan kepada para camat dalam wilayah Kab.Bener Meriah no.900/529/2020 tgl April 2020. perlu diketahui  bantuan untuk menanan ini diberikan kepada Kepala Keluarga sebanyak 46.468 KK tidak termasuk  kalangan pejabat, jadi dari jumlah lebih kurang 46.468 KK tentunya akan diklasifikasi terlebih dahulu terhadap Keluarga yang akan menerima setelah dikurang pejabat, dan itu yang akan menerima bantuan berupa bibit, pupuk dan lainya”, jelas Wahidi.

Saat ini Pemerintah Kabupaten secara bersama- sama  dengan Pemerinrah Kecamatan dan Pemerintah Desa sedang melakukan proses realokasi anggaran Dana Desa, disamping itu juga SKPK terkait sedang melakukan penyusunan teknis penyaluran bantuan, sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun regulasi lainnya. “Kita berharap proses ini semua segera tuntas, sehingga penyaluran bantuannya dapat segera terlaksana”, harap Wahidi.

Konsistensi pemda dalam menjalankan amanat regulasi terkait pengelolaan CPPD (Cadangan Pangan Pemerintah Daerah) memainkan peranan penting dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat seperti pandemi covid-19 ini. Tidak saja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bahkan pemerintah desa juga dituntut untuk menyiapkan CPPD sesuai amanat UU 18 tahun 2012. 

 Dengan adanya Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat lebih mudah direalisasikan oleh Pemerintah Desa. Mekanisme pelaksanaannya bisa bekerjasama dengan BUMDes, pungkasnya. (Pujo).

Popular Posts