Bupati Bener Meriah Minta Kementerian Terkait Untuk Memberikan Juknis Yang Jelas

Bener Meriah-Media Advokasi.com
Pemerintah Pusat melalaui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunda kucuran Dana  Alokasi Umum (DAU) kepada sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bener Meriah. 

Kabupaten Bener Meriah dengan 20 Kabupaten/kota lainnya yang mendapatkan sangsi yang sama dari Pemerintah Pusat karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020. 

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi terkait hal tersebut menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebenarnya sudah sudah mengikuti semua aturan dan ketentuan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, bahkan kita sudahmengirimkan  laporan tersebut 2 (dua) minggu yang lalu, ternyata format yang kita kirimkan dengan yang diminta tidak sama, kata Bupati Tgk. H. Sarkawi, senin, 4/5/2020. 

“Format itu ada pada bagian angggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT). BTT ini menurut Pemerintah Pusat harus dirinci semuanya, sementara Pihak Pemkab. Bener Meriah sendiri hanya merinci poin yang lain, tapi di bagian BTT belum,”  kata Bupati menjelaskan.

Seperti  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kebutuhannya kan sangat dinamis, jadi tidak dirinci. Sementara kementerian keuangan minta BTT untuk dirinci. 
"Saya sudah minta Sekda untuk menyelesaikan rincian tersebut, karena batas terakhir pelaporan tanggal 15 Mei 2020 nanti," pinta Bupati.

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi  juga mengharapkan pemerintah pusat terutama kementerian terkait untuk memberikan Petunjuk Teknis (Juknis) lebih jelas terkait hal ini.

"Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sudah mengikuti apa yang disampaikan, ketika disampaikan tentang Refocusing maka kita buat seperti itu. Tidak disampaikan dengan jelas harus seperti ini semuanya. Sehingga kami di daerah kadang kala kesulitan menterjemahkan kebijakan itu. Apalagi berubah- ubah terus,” tutup Bupati  Tgk. H. Sarkawi. (Pujo).

Popular Posts