BKPP Bener Meriah Keluarkan Surat Edaran Tentang Batas Waktu Penerimaan Berkas Ususl Kenaikan Pangakat PNS
Bener Meriah-Media Advokasi.com
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan surat dengan No. Peg. 823/349/BKPP/2020 tertanggal 4 Mei 2020 tentang batas waktu Penerimaan Berkas Ususl Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 Oktober 2020.
Tercantum dalam surat tersebut hal itu untuk menindaklanjuti surat Kepala Kantor Regional XIII BKN No: 52/KANREG-XIII/IV//2020 tanggal 3 April 2020 tentang jadwal penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2020, serta surat Gubernur Aceh No: Peg. 823/491 tertanggal 22 April 2020 perihal Ususl Kenaikan Pengkat PNS Periode 01 Oktober 2020.
Berkas usul kenaikan pangkat untuk masing-masing aparatur disusun sesuai dengan urutan dan persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Edaran tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2020 untuk golongan mulai tanggal 5 s/d 18 Mei 2020, untuk Golongan I, II dan III mulai tanggal 5 Mei s/d 5 Juni 2020, setelah terlebih dahulu memenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Semua berkas usulan kenaikan pangkat di scan dalam format pdf serta dimasukan kedalam flash disk atau CD-RW sesuai dengan petunjuk dan panduan.
c. Mengingat waktun sangat terbatas, karena waktu penyelesaian kenaikan pangakat yang berbasis Web (online), apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan berkas ususl kenaikan pangakat dimaksud belum kami terima, maka ususlan kenaaikan pangkat tersebut akan dipertimbangkan kembali pada periode 1 April 2021.
e. Jika terdapat PNS yang mengusul kenaikan pangkat secara langsung ke Kenreg XIII BKN Banda Aceh tanpa melalui BKPP Kabupaten Bener Meriah kami tidak akan bertanggung jawab atas apapun permasalahan yang akan timbul.
Dan untuk mempercepat proses administrasi, diminta setiap berkas atau file sudah diverifikasi dan diteliti secara benar oleh Kasubbag Kepegawaian masing-masing instansi, dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Hal ini untuk menghindari berkas maupun file dikembalikan karena bahan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
Surat batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2020 tersebut ditandatagani langsung oleh Kepala BKPP Muhammad Jafar, SH, MH atas nama Bupati Bener Meriah. (Pujo).