Aparatur Gampong Blok Bengkel Pidie Palsukan Tanda Tangan Tuha Peuet

sumber foto: Merdekaonlen.com

Pidie, Aceh- Media Advokasi.com
Untuk memuluskan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuchik kepada camat dan inpektorat kabupaten, pihak aparatur gampong terpaksa memalsukan tanda tangan Tuha Peuet. Padahal LPJ dengan masyarakat belum digelar secara sah, buktinya belum ditandatangani oleh tuha peut gampong. Hal ini terbukti berdasarkan pengakuan keuchik melalui rekaman audio, Kamis/28/05/2020.

Pemalsuan tanda tangan tuha peut yang semula diduga, kini diakui oleh keuchik selaku Pemerintah Gampong, Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, dengan tujuan agar pencairan anggaran dana desa bisa berjalan mulus.

Pengakuan keuchik Blok Bengkel (MA) jelas terdengar dalam percakapan melalui rekaman audio berdurasi.....dan juag pemberitaan di media massa Rakyat Aceh. Namun M A yang merupakan keuchik gampong selalu berkilah saat media ini meminta klarifikasinya. Menurutnya, isu pemalsuan tanda tangan tuha peuet hanya fitnah yang dikemukakan tuha peut karena mereka (tuha peuet) tidak suka dengannya.

"Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan mereka (tuha peuet), tapi saya yang difitnah, karena mereka tidak suka dengan saya, dan berusaha mencari kesalahan saya," ujar MA.

Menelusuri isu tersebut, bahkan sampai pada mediasi di kantor camat Kota Sigli.
Mediasi kedua juga dilanjutkan pad tanggal 4 Mai 2020 yang juga di kantor camat. Dalam mediasi tersebut pihak aparatur gampobg telah mengakui perbuatannya, yang dilakukan oleh Bendahara Gampong atas suruhan sekretaris desa agar bisa mempercepat proses LPJ untuk bisa menarik anggaran tahun berikutnya.

Malah sekdes juga mengingkapkan, bahwa pihaknya telah meminta maaf atas kesalahannya dan tidak perlu memperpanjang masalah.

Sementara Ketua Tuha Peut Gampong Blok Bengkel, Ridwan Abbas menegaskan, persoalan pemalsuan tandatangan merupakan Pemalsuan Dokumen, hal ini telah melanggar KUHP pasal 263 ayat 1 diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda 500 juta rupiah.

Lebih lanjut, Ridwan juga menerangkan, bahwa ia meminta pertanggung-jawaban keuchik terkait beberapa bangunan yang menurutnya amburadul, seperti, pekerjaan bangunan WC PAUD, POSYANDU,BMT, pekerjaan Bangunan Saluran Terbuka tipe I dan II, plat beton, rehab bagunan PAUD, saluran tipe B dan tutup saluran dari besi, anggaran penghijauan, majelis taklim, Balai Pengajian gampong, pelatihan aplikasi sikeudes, penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) serta bantuan dana Tanggap Darurat pada posko Covid 19 di desa. Semua itu masih simpang siur dan tidak jelas keterangannya. Untuk itu, pihak tuha peut meminta pertanggung jawaban yang akurat, baru ia menanganinya.

Dikatakan Ridwan, selain anggaran bangunan yang semraut, juga persoalan pemalsuan tanda tangan akan saya tuntut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.(Tepa)

Popular Posts