Yuzmuha: Petani Kopi Hadapi Empat Masalah Besar. Kopi senjata baru Ketahanan Ekonomi Nasional. "Rakyat Harus Bersatu"


Bener Meriah-Media Advokasi.com
Yuzmuha Politisi Partai Aceh (PA) Sekertaris komisi B DPRK "Alih Pungsi "Land Transport Autority 1977
LTA 77- PD Genap Mupakat Jadi Kajian Potensial Lokasi Pembangunan Dry Port ( Pelabuhan Darat/Peti Kemas) ini keniscayaan dan harapan baru bagi petani.
disamping lokasi yang sangat strategis, pada era 1982 -1992, LTA 77 sangat di kenal oleh dunia international sebagai industri kopi terbesar di Asia.

Di tengah meningkatnya konsumsi kopi secara global di tengah corona , persoalan komoditas kopi ini harusnya jadi titik perhatian pemerintah,Daerah,Provensi dan Pusat,yakni empat masalah besar Industri,Keuangan,Distribusi Logistik dan Pasar ke empat masalah besar tersebut harus terpecahkan agar petani kopi sejahtera.

Gubernur diminta minta "Alih Pungsi "Land Transport Autority 1977
LTA 77- PD Genap Mupakat (PD-GM) dengan mendorong RUUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jadi kawasan Dry Port,Pihak belanda sebagai penilik saham terbesar hingga 70% saham sudah punya niat baik Hibahkan sahamnya kepada Aceh
Melalui kuasa hukum PT. GMGSC Ilya Sumuno bertempat di Gedung UOB-24 FL Suite 240i Jalan M. H. Thamrin Kav. 8-9 Jakarta pada tahun 2012 yang lalu.

Ekonomi Aceh dan Gayo harus kuat apalagi Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana hingga Rp405,1 triliun cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar/logistik sebesar Rp25 triliun,stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai Rp6,1 triliun.Dukungan Industri
Dana Rp150 triliun tersebut didistribusikan melalui kebijakan pembiayaan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk stimulus untuk ultra mikro.

Dalam pandangannya realokasi anggaran 1.7 Triliun APBA 2020,harus tepat guna tepat sasaran jika memungkinka pemerintah pusat harus kirim tim asistensi agar realokasi anggaran covid-19,tepat guna demi ketahanan ekonomi nasional, saya menilai pemerintah aceh sejauh ini belum melakukan langkah yang efektif di sektor ekonomi yaitu indusri,distribusi logistik,keuangan dan pangsa pasar, rakyat harus bersatu jika memungkinkan buat surat terbuka kepada bapak Presiden Ripublik Indonesia (RI).

Dry Port adalah pintunya investor, ini merupakan bagian integral dari sistem kepelabuhanan. Dry port diyakini turut berperan menekan durasi proses bongkar-muat kontainer di pelabuhan (dwelling time) seperti yang di keluhkan Exsportir kopi di tengah pademi Covid-19, efektif sekali Dan membantu pelabuhan pelindo I sematera.

Pemerintah kita minta prioritaskan keberadaan dry port (pelabuhan daratan) yang dapat menghubung kan dengan seluruh pelabuhan laut di dunia international,dengan istimasi mencapai 82,052,8 Ton/Tahun Aceh sumbangkan devisa hingga Rp,13,3 Triliun ini luar biasa katanya.

Dalam pandangan nya, isu kualitas kopi dimunculkan oleh para eksportir dan asing dengan melakukan sertifikasi produk kopi. Para petani kopi lokal keberatan dengan penilaian tersebut, karena cenderung menilai rendah kualitas kopinya dan kesulitan menjaga mutu. Ini lantaran para pelaku usaha kecil dan menengah belum memiliki teknologi industri pengolahan yang memadai.

“Teknologi pengolahan dan kemasan pada industri skala kecil dan menengah masih sangat sederhana. Masalah pengetahuan penanganan pascapanen juga jadi kendala yang serius. Petani masih relatif menangani pascapanen secara tradisional,dari presecing biji merah hingga kadar air 18% mereka harus jemur di atas tanah dan jalan Akibatnya mutu kopi sebagai bahan baku industri pengolahan kopi relatif rendah, sulitnya memenuhi permintaan pasar luar negeri atas aroma dan cita rasa atau paling tidak sulit diharapkan kekonsistenan kualitasnya," padahal jika petani dapat menjaga aroma dan cita rasa tidak tertutup kemungkinan harga kopi bisa mencapai 10 USD/ Kg nya.

masalah utama eksportir ialah logistik dan kesulitan mendapatkan jadwal angkut kapal, belum lagi ketersediaan kontainer,"
yang perlu disoroti ialah bagaimana jalur distribusi eksportir kopi dapat berjalan lancar.

Saat ini pelabuhan dan administrasi buka dengan waktu yang terbatas, tak jarang pengiriman kopi ke luar negeri bisa delay hingga tiga hari lebih. Padahal potensi ekspor masih besar.

Berdasarkan pengertian di atas, maka misi logistik adalah "mendapatkan barang yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan jumlah yang tepat, kondisi yang tepat, dengan biaya yang terjangkau, dengan tetap memberikan kontribusi profit bagi penyedia jasa logistik"

Keuangan menjadi masalah utama yang paling krusurial dan berdampak langsung bagi petani dan pedagang kecil,apa lagi eksportir keluhkan distribusi logistik,untuk mempercepat dan mempermudah distribusi barang dari wilayah tengah aceh ke pelabuhan (Medan) sumatera utara dan selanjutnya ke dunia international Konsep ini penting mendukung kelancaran sistem logistik nasional di tengah pademi corona.Dry port adalah kunci jawapan ya pelabuhan yang berada didaratan dan jauh dari laut yang berfungsi seperti pelabuhan yang berada di pelabuhan laut.

Ia menceritakan pada saat dirinya di tunjuk oleh Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf ,sebagai Tim Revitalisasi dengan SK Nomor 539/586/2012, tanggal 14 Agustus 2012 yang bertugas antara lain menginventarisir permasalahan dan memediasi/memfasilitasi penyelesaian permasalahan PDGM dengan PT. GMGSC dan pihak terkait lainnya,

tim tersebut pernah bertemu dengan Direksi PT. GMGSC yang berdomisili di Belanda, sehingga pada pelaksanaannya diperoleh data-data keuangan awal dan terakhir dari operasional kedua perusahaan tersebut.

Mulai dibangun tahun 1983 atas kerjasama Pemerintah RI dengan Belanda yang di tahun 1992 beralih menjadi Perusahaan Daerah Genap Mufakat (PDGM) dengan komposisi pembagian saham 50 persen pemerintah provinsi Aceh,

Genap Mupakat (PDGM) adalah perusahaan daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 12 Tahun 1986 dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 539/21/069 tanggal 31 Januari 1987.

Perusahaan ini berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Pondok Gajah, Bener Meriah. PDGM menjalankan usaha dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan kopi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 12 Tahun 1986, modal dasar yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Para pemegang saham PDGM terdiri dari: Pemerintah Prov. DI Aceh: 50% atau Rp. 1.250.000.000,00. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah: 30% atau Rp. 750.000.000,00. Koperasi Petani Kopi Intan Pase: 20% atau Rp 500.000.000,00. Sementara, setoran modal yang dilakukan pada tahun pendirian belum sesuai dengan Perda tersebut di atas dan selisihnya diperlakukan sebagai piutang saham.

Pada periode 2006, pemegang saham Pemerintah Aceh menambah modal Rp 3.450.000.000,00 (tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan melunasi piutang saham Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun, belum ada berita acara atau perubahan akta notaris yang menyatakan komposisi saham setelah adanya tambahan modal ini. Komposisi saham baru yang seharusnya menjadi: Pemerintah Aceh 79,00% (Rp 4.700.000.000,00). Kabupaten Aceh Tengah 12,60% (Rp 750.000.000,00). Koperasi Petani Intan Pase 8,40% (Rp 500.000.000,00). Dan total modal saham disetor 100% (Rp 5.950.000.000,00). Tambahan modal Rp 3.950.000.000,00 merupakan tambahan modal kerja yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tanggal 29 Juni 2006 untuk pembelian kopi. Namun dalam pelaksanaannya pihak manajemen PDGM meminjamkan kepada pihak ketiga untuk pembelian kopi petani dan mengharapkan fee-nya saja.

Pada tahun 1997, PDGM melakukan kerjasama operasi dengan Holland Coffee BV melalui anak perusahannya di Indonesia PT. Indonesian Specialty Coffee. Latar belakang dilakukannya kerjasama operasi adalah PDGM mengalami kesulitan likuiditas dan tanggungan hutang. Pada tahun 1998, PDGM dan Holland Coffee BV meningkatkan kerjasama operasi menjadi Joint Venture dengan nama PT. Genap Mupakat Gayo Specialty Coffee (PT. GMGSC). Modal ditempatkan dan disetor PT. GMGSC sebesar Rp 7.321.900.000,00 dengan komposisi 70% saham milik PT. Indonesian Specialty Coffee atau sebesar Rp 5.125.500.000,00 (6.030 lembar saham seri A) dan 30% saham milik PDGM atau sebesar Rp 2.196.400.000,00 (2.584 lembar saham seri B). Sejak tahun 2000 PDGM tidak melakukan kegiatan pembelian, pengolahan dan penjualan kopi.

PD Genap Mupakat hanya memberikan dana talangan pembelian kopi petani kepada PT. GMGSC dan pihak ketiga lainnya. Sejak tahun 2000 PT. GMGSC mengalami kerugian terus menerus.

Kondisi selanjutnya setelah tahun 2000 sampai dengan sekarang perusahaan ISCBV tidak berminat lagi untuk melaksanakan/joint venture dengan PDGM (melalui PT. GMGSC) .

Opini Laporan Auditor Independen yang diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Laporan Keuangan PD Genap Mupakat per 31 Desember 2008 Nomor LHA-649/PW.01/4/2009 tanggal 26 Nopember 2009 adalah “tidak menyatakan pendapat”.

Selain itu BPKP juga telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan Penyimpangan Pemberian Pinjaman Dana Talangan Pembelian Kopi kepada Pihak Ketiga pada PDGM Kabupaten Bener Meriah Tahun 2006-2009 Nomor LAP-128/PW.01/5/2010 tanggal 19 April 2010 dan memberikan informasi bahwa telah terjadi penyimpangan oleh Direksi PDGM tahun 2006 sd. 2009. Saat ini PDGM sudah tidak beroperasi lagi, tidak memiliki manajemen.

Kevakuman ini membawa implikasi luar biasa terhadap kelangsungan usaha dan keamanan aset perusahaan. Berdasarkan surat Gubernur Aceh kepada Bupati Bener Meriah Nomor 510/68117 tanggal 24 November 2010, Gubernur Aceh telah mempercayakan aset PDGM kepada Bupati Bener Meriah untuk dijaga dari tindakan penjarahan sementara menunggu hasil keputusan RUPS terhadap pengelolaan PDGM yang akan datang.

Dari hasil revatilasi tetsebut ia menyampaikan pihak ISCB V menawarkan bahwa jika PDGM bersedia membayar hutang yang ada selama operasional perusahaan (PT. GMGSC) sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), kepada koperasi tunas indah sebagai hutang fremium belanda kepada petani koperasi maka PT. ISCBV bersedia menyerahkan seluruh sahamnya (sebesar 70%) kepada PDGM, komitmen tanggal 28 September 2012 melalui kuasa hukum PT. GMGSC Ilya Sumuno bertempat di Gedung UOB-24 FL Suite 240i Jalan M. H. Thamrin Kav. 8-9 Jakarta. ( Mahendra )

Popular Posts