Untuk Mengembangkan Sayap DPC BPAN AI. Kab.Aceh Tengah Resmi Dirikan Kantor Cabang.

Foto: Ketua DPC BPAN-AI Kabupaten Aceh Tengah Jailani

Aceh Tengah-Media Advokasi.com
Untuk mempermudah admistrasi, dan dalam rangka pengembangan sayap Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Badan Peneliti Aset  Negara ( BPAN-( Aliansi Indonesia ) secara resmi membuka kantor Cabang di Kabupaten Aceh Tengah. Senin 27-04-2020.

Kantor DPC BPAN-AI Kabupaten Aceh Tengah yang beralamatkan di jalan Takengon Bireuen KM 100 tepat didepan Hotel Aragah.
foto: Wakil Ketua DPC BPAN-AI Kabupaten Aceh Tengah Alimudin.

Murut Ketua DPC Aliansi Indonesia Jailani kepada media ini menjelaskan. Pendirian Kantor DPC BPAN-AI bertujuan untuk mempermudah masyatakat apa bila ingin melaporkan dugaan penyelewengan angaran Dana Desa DD maupun hal hal yang bersipat meruhikan Negara.

,"Kita ingin dengan resminya dan kita buka kantor DPC BPAN-AI ini masyarakat akan lebih mudah untuk melaporkan segala penyelewengan yang selama ini sering terjadi di Kampung-Kampung," ucap Jailani.

," Dan alhamdulillah
setelah dibukanya kantor ini masyarakat banyak yang sudah berdatangan dari berbagai kampung untuk menyampaikan keluhan sifat kecurangan Kades( Reje) tentang penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dan adanya dugaan penyalah gunaan lainnya," Tutur Jailani.

Lebih Lanjut Menurut Jailani," memang banyak dugaan penyalah gunaan angaran Dana Desa dan kecurangan dalam mengolala dana Desa Serta ketidak transparan yang di lakukan oleh oknum Reje Kampung, oleh sebat itu kita dari Aliansi Indonesia akan berusaha menampung dan melanjutkan keluhan masyatakat ke jalur hukum apa bila memang terbukti," tegas Jailani.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPAN-AI Aceh Tengah Alimudin, pihaknya akan menampung segala keluhan masyarakat guna untuk ditindaklanjuti sesuai dengannjalur hukum dan per undang undangan yang berlaku.

,"Kita akan tampung keluhan atau pengaduan masyarakat, dan akan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan tugas dan pungsi kita di aliansi ini, bila perlu kita bawa keranah hukim,"ungkapnya

," kita berharap kedepan pendamping terkait Desa BPAN AI dapat di ikut sertakan, agar didalam pembuatan RAP dan pengawasan ada ketegasan, oleh sebab itu kita akan sampaikan kepada Bipati Acah Tengah, sehinga dapat diterbiykan Qanun nya," ucap Alimidin.( Diwi )

Popular Posts