Universitas Padjadjaran Bandung Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Bandung, MA- Universitas Padjadjaran resmi mengeluarkan kebijakan khusus mengenai perpanjangan masa studi untuk mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya.

Kebijakan khusus berupa perpanjangan satu semester ini diberikan kepada mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan namun mendapat kendala tertentu sehingga tidak dapat menyelesaikan studi pada waktunya.

Kendala yang dimaksud terutama terkait kepada mereka yang penyelesaian studinya terhambat oleh dampak wabah Covid-19. Selain perpanjangan masa studi, dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020, dinyatakan bahwa mahasiswa yang memenuhi syarat dapat pula dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dalam lampirannya, SK ini secara rinci menyebutkan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat  memperoleh kebijakan tersebut. Pertama, mereka adalah mahasiswa di tahun terakhir yang sudah  memasukkan mata kuliah Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, Disertasi, atau bentuk tugas akhir lainnya ke dalam kontrak perkuliahan, di mana usulan risetnya sudah mendapat persetujuan dari dosen  pembimbing atau promotor setidaknya di awal semester ganjil ini.

Kedua, mereka adalah mahasiswa di tahun terakhir yang memenuhi syarat pertama namun mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi atau bentuk tugas  akhir lainnya sebagai akibat dari pembatasan aktivitas karena pandemi Covid-19. Hambatan yang dimaksud dapat berupa kesulitan mencari data di lapangan karena adanya pembatasan akses, kesulitan
melakukan pembimbingan jarak jauh di masa Work from Home (WFH), atau juga hambatan karena dampak kesehatan berupa terpaparnya mahasiswa atau dosen pembimbing oleh virus Corona.

Ketiga, selain dua syarat di atas, mahasiswa akan mendapatkan manfaat kebijakan khusus ini apabila sudah dijadwalkan sidang namun melewati batas akhir masa studinya. Maksudnya adalah mereka yang telah selesai dengan proses pembimbingan namun tidak sempat mendaftar sidang di semester berjalan.

Ini berlaku untuk sidang skripsi mahasiswa Program Sarjana atau Sarjana Terapan; ujian tesis atau ujian akhir lainnya untuk mahasiswa Program Profesi, Magister, atau Spesialis; serta Penelaahan Naskah Disertasi (PND) atau Sidang Promosi Doktor (SPD) untuk mahasiswa Program Doktor.

Seperti yang pernah dilontarkan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan, sejauh ini kebijakan perpanjangan masa studi dan pembebasan UKT/BPP di Unpad memang hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang berada di semester terakhir. Hal itu dikarenakan kegiatan belajar mengajar seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang baik itu usulan penelitian ataupun tugas akhir  untuk mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa studi tetap dilaksanakan sesuai jadwal di masa pandemi Covid-19 ini. Hanya pelakasanaannya saja yang dialihkan ke perkuliahan jarak jauh melalui media dalam jaringan.

Namun, kondisi yang berbeda sangat mungkin terjadi kepada mahasiswa semester terakhir. Rektor Unpad, Prof. Rina Indiastuti menyatakan, kemungkinan terjadinya hambatan bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi di masa kedaruratan ini cukup besar.

“Itu sebabnya kepada kelompok mahasiswa ini diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yg sdh disetujui dosen pembimbing,” tutur Rina. (yon/Jo)

Popular Posts