Seorang Pemuda Ditangkap Karena Miliki Sabu dan Ganja


Gayo Lues -Media Advokasi.com
Seorang pemuda inisial AR Bin HP ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan terjadi pada, Rabu (01/04/20) sekira pukul 20.00 Wib disalah satu rumah di Kp. Kerukunan Kutapanjang, Kec. Kutapanjang, Kab. Gayo Lues.
Bersama barang bukti berupa, 10 bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 2,03 gram. Satu bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dengan berat 38,54 gram. Satu unit Handphone merk xiomi warna hitam,1 buah timbangan digital merk poket scale warna hitam, 1 buah dompet warna biru dan2 buah slip pengiriman BRI.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsuir, SE mengatakan, pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 19.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung Kerukunan Kutapanjang Kec. Kutapanjang Kab. Gayo Lues sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap rumah yang di maksud dan mengamankan 1 orang laki - laki yang mengaku bernama AR Bin HP.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian pelaku di bawa ke Polres Gayo Lues guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Syamsuir. (Mahara)

Popular Posts