Satpol PP dan WH Aceh Singkil Razia PNS dan Tenaga Kontrak di Warkop


Keterangan foto: Satpol PP dan WH saat Razia di salah satu Warkop di Aceh Singkil, Selasa (7/4)

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Menyusul Surat Bupati Aceh Singkil tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontak dilarang berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur untuk sebagai Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebagai tindaklanjut surut tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Pol PP dan WH) kabupaten Aceh Singkil melakukan razia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak, Selasa (7/4)

Dan Warung Kopi di seputaran ibukota Kabupaten Aceh Singkil pun menjadi sasaran petugas. Hasilnya masih terlihat ada PNS yang nongkrong di Warkop pada saat jam kerja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih menemukan PNS yang kedapatan nongkrong di Warkop saat jam kerja.

"Ada yang kedapatan nongkrong di Warkop, ada yang sudah tau ada yang belum, bagi yang sudah tau banyak yang menghindar,"kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Namun demikian pihaknya belum melakukan penindakan karena masih dalam tahapan sosialisasi, hanya pembinaan. "Tapi masih kita sosialisasikan dan kita lakukan pembinaan,"

Razia akan terus dilakulan Satpol PP dan WH di setiap kecamatan. Setelah Kecamatan Singkil, pada Selasa ini kata Ahmad Yani akan merazia di Kecamatan Singkil Utara menyusul kecamatan lainnya.

"Kalau cuaca mendukung hari ini di Singkil Utara, sementara di Gunung Meriah akan berkoordinasi dengan camat terlebih dahulu," pungkas Ahmad.

Bagi PNS yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK 100 persen. Sedangkan bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan hubungan kerja saat bulan berjalan.(Ahmad)

Popular Posts