Polemik Trotoar Pelangi Banyuasin, Faktor Keindahan dan Keselamatan di Jalan Raya

Trotoar warna warni di Banyuasin (foto:intens.news)


Banyuasin, MA – Polemik Pengecetan Trotoar warna Pelangi di jalan lingkar perkantoran Pemkab Banyuasin, antara keindahan dan faktor keselamatan dijalan raya. Sabtu, (18/04).

Dikutip dari artikel lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Drs. Anthony Liando, M.Si, menegaskan bahwa trotoar pelangi yang ada di Kabupaten Banyuasin tidak melanggar aturan sama sekali.”Tidak melanggar aturan,’ kata Anthony.

Menurut Anthony, hal yang harus dipahami pertama adalah pengecatan warna-warni tersebut dilakukan di batu kanstin. Batu kanstin sendiri adalah batu pembatas antara jalan dan trotoar dan dari Kementrian Perhubungan tidak ada aturan khusus mengenai warna kanstin.

Aturan yang ada lanjut dia, melainkan tentang markah jalan. Markah jalan disini, Kata Anthony, bukan rambu-rambu lalulintas, tetapi markah jalan itu contohnya adalah warna putih ditengah jalan yang terpuruk-putus atau warna putih dipinggir dan ditengah jalan lurus memanjang dan warna markah jalan memang harus putih.

“Pengecatan warna-warni ini juga dilakukan di Kabupaten/kota lain, bahkan di Jakarta pada saat itu kita Asean Games, bukan saja kanstin tapi separator jalan juga dicat warna warni. Jadi tidak ada melanggar anturan,” tegas dia.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, semua warna yang digunakan masing-masing instrumen di jalan raya sudah diatur dan dibuat sesuai tujuan.

Termasuk kenapa pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna hitam putih. " Pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna putih tujuannya untuk alat komunikasi. Sebagai pengarah pengguna jalan mobil maupun motor karena warna tersebut mudah terlihat di siang maupun malam dan membantu pengunanya lebih fokus melintas," ucap Sony.

Dalam peristiwa pemberian warna Asian Games 2018 ini, warna yang digunakan adalah warna-warna pastel. Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut. Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat. Dikutip dari Artikel (https://www.tribunnews.com/otomotif/2018/07/30/selain-berpotensi-undang-kecelakaan-separator-pelangi-langgar-aturan)

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat.

Anggota DPRD kabupaten Banyuasin, Emi Sumirta dari Fraksi PKB  mengungkapkan, “Saran saja untuk dikembalikan warna asalnya yaitu hitam dan putih. Karena warna itu lazim secara universal digunakan. Bukan terjebak dengan melanggar atau tidak melanggar aturan. Itu jauh lebih bijak. Karena jika terus diperdebatkan tidak ada habisnya kita semua sudah tau bahwa kejadian seperti ini bukan kali pertama di republik ini. Pemerintah DKI Jakarta awalnya pun bersikukuh dengan pendapatnya tapi dengan legowo mengembalikan ke warna hitam dan putih. Semua demi kepentingan  dan keselamatan bersama”ungkapnya saat dikonfirmasi via Whatsaap (18/04).

Hingga berita ini tayang, untuk jenis cat sendiri yang dipakai dalam pengecatan trotoar tersebut dan resiko keselamatan di jalan raya, belum ada tanggapan dari dinas terkait saat dikonfirmasi via whatsapp (ans/net).





Popular Posts