PJ Kades Aktip mengawasi Posko Siaga Covid-19 Kute Tading Niulihi  Kec. Deleng Phokisen Agara.

Photo: Dedy Wahyudi Pj Kades Tading Niulihi, Didampingi Babinsa, Babin Kabtibmas, siap Melayani Warga di Posko Siaga Covit 19.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara – Dalam rangka menindak lanjuti perintah Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, selaku Ketua GTP2 untuk mengantisipasi merambahnya Virus Corona ke desa desa, Dedy Wahyudi Pj Kades Tading Niulihi sebagai Ketua Tim Relawan pencegahan Covid-19, siap siaga di posko P2 Covid Desa didampingi oleh Babinsa, Babin Kamtibmas dan pihak Kecamatan Deleng Phokisen Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari pemaparan Dedy Wahyudi Pj Kades sekaligus Ketua P2 Covid di posko Covid 19 desa tading niulihi mengatakan, virus covid 19 yang menimbulkan banyak korban di berbagai belahan dunia termasuk didalamnya Indonesia yang sudah menyebar ke beberapa provinsi dan kabupaten, dan sifatnya telah meresahkan masyarakat sampai kepelosok pedesaan, karena system penebaran virus tersebut tidak dapat dilihat dengan mata dan dapat menular dengan berbagai media yang tidak terduga oleh masyarakat pedesaan.
Selain itu penyebaran virus corona ini menurut ahlinya dapat menyebar dari satu orang yang telah terinveksi keorang lainnya melalui udara apabila berdekatan, apabila yang terinveksi bersin dan melalui tangan memegang barang barang yeng telah dipegang oleh orang yang terinveksi, bisa juga melalui salaman, makanya diposko ini disiapkan bahan pencuci tangan dengan air mengalir dengan membersihkannya terlebih dahulu dengan bahan yang telah disiapkan, membagi masker serta vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Cuci tangan tersebut diperuntukkan bagi warga lain yang masuk kedesa Tading Niulihi, demikian juga bagi masyarakat desa kita sendiri harus cuci tangan, cara lain menggunakan masker, ini semua sebelumnya kita perikan pengarahan atau sosialisasi secara terus menerus pada masyarakat, cara untuk menghindari terkena virus corona, dan bagi warga yang ada tamu ataupun keluarga yang baru datang dari luar kota agar melaporkan pada panitia posko, dan melarang keluar rumah selama dua minggu.(IZ)

Popular Posts