Pemkab Gayo Lues Gelontorkan Rp 2,5 Miliar Untuk Penanganan dan Pencegahan Covid-19


Media Advokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Pemerntah Kabupaten Gayo Lues telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 2,5 Milyar, untuk menyikapi masa panik Darurat penanganan dan pencegahan Virus Corona Covid 19.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Muhtaruddin, SE, MM, dalam konferensi Pers Senin (6/4/20)) di Media Centre Gugus Tugas Covid 19.

Dikatakan, dana tersebut sudah dicairkan, dan masalah teknis penggunaannya kita serahkan sepenuhnya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Dinas/Instansi yang bertanggung jawab terhadap pertanggungjawaban masalah Keuangan Gugus Tugas Covid 19, sebut Muhtaruddin.

Ada beberapa hal yang perlu disampaikan tentang kebijakan pemerintah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi tentang kebijakan mengenai keuangan atau penanganan virus Covid-19, dalam hal ini BPKD bertugas menyalurkan dana tersebut, yang bersumber dari pos Bantuan Tidak Terduga (BTT).

Sementara daerah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana yang belum ada batasan nya, namun kita sesuaikan dengan kebutuhan dalam penanganan wabah virus Covid 19, kita akan carikan solusinya tentang sumber dan ketentuan pendanaannya serta persiapan anggaran yang akan dibutuhkan dalam penanganan virus Corona ini, jelas Muhtaruddin.

Semetara dalam kesempatan tersebut Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Gayo Lues juga membahas masalah struktur keterlibatan Dinas Instansi terkait yang disampaikan Kadis Infokom Said Idris Wintareza, didamping Kalaksa BPBD Suhaidi, M.Si dan Kabag Hukum Setdakab tentang bagaimana Penanganan Covid 19 dengan mengacu kepada surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana diadakan tindaklanjut di tingkat kabupaten untuk pembentukan tim sebagaimana yang diamanatkan.

Namun demikian kita tidak mengadopsi sepenuhnya, tetapi kita sesuaikan kembali dengan karakteristik daerah, untuk Kabupaten Gayo Lues kita akan segera melakukan rapat koordinasi untuk memberi pencerahan, sebagai mana yang tertera dalam acuan ini, agar Tim bekerja secara maksimal sesuai dengan tingkat keadaan saat ini, karena sebelum nya pada masa panik Darurat Corona kita tidak tahu apa yang dikerjakan, tetapi dengan keluarnya surat edaran ini masing-masing pejabat yang ditunjuk sudah jelas wewenang dan tanggung jawab nya, demikian Kabag Hukum.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Tim Gugus Tugas yang tergabung Satpol PP, TNI dan Polri, Tim Medis, BPBD dan juga dari kalangan Jurnalis , begitu juga dengan tim yang lain sudah bekerja keras untuk mengupayakan bagaimana proses penanganan pencegahan Virus Covid 19 yang ada yang ada di Kabupaten Gayo Lues ini berakhir dengan cepat, sehingga aktivitas pemerintahan dan masyarakat kembali normal seperti semula, jelasnya. (Mahara/BN)

Popular Posts