Pemerintah Bener Meriah Bebaskan Sementara Retribusi Palawija Selama Masa Covid-19


Bener Meriah-Media Advokasi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah membebaskan pungutan pajak retribusi terhadap palawija, hal ini di lakukan salama masa darurat Virus Corona. Rabu 01/04/2020.

Dalam keterangannya Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi Menyampaikan, pemberlakuan pembebasan pajak retribusi palawija berlaku sejak hari ini rabu 01/04/20, hinga masa darurat virus Corona Berahir di Kabupaten Bener Meriah.

," Kita akan bebaskan retribusi palawija selama masa wabah penyakit covid 19 ini berahir," kata Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi. (Pujo)

Popular Posts