Oknum ASN Nyabu, Berakhir di Jeruji Besi


Media Advokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Seorang oknum PNS berinisial AH Bin H. M K (41) warga Dsn. Raklunung, Kp. Gele, Kec. Blangkejeren harus berurusan dengan kepolisian akibat memiliki sabu.
Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap pelaku dirumahnya pada Rabu (15/04/20) sekira pukul 12.30 dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0, 13 gram, dan uang kertas sebanyak Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah)
Kapolres Gayo lues AKBP Rudi Setiawan, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsuir. SE menceritakan kronologis kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 11.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di Dusun Raklunung, Kp. Gele, Kec. Belangkejeren Kab. Gayo Lues.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 12.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap rumah dari seorang laki-laki yang mengaku bernama A H Bin H. M. K dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti tersebut di atas.
"Kemudian tersangka di bawa ke Polres Gayo lues guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba. (Hendri).

Popular Posts