Memiliki 0,10 Gram Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Polisi


Kabupaten Gayo Lues Media Advokasi.com
Memiliki 0,10 Gram Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Polisies
Satresnarkoba Polres Gayo Lues meringkus seorang pemuda berinisial A Bin Alm. AR karena kedapatan memiliki 0,10 gram ganja. Penangkapan terjadi pada Sabtu (11/04/20) sekira pukul 10.00 wib di rumahnya Ko. Kutelintang, Kec. Blangkejeren.
Tersangka A Bin AR (34) diringkus bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 0,10 gram, satu buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, sebuah alat hisab sabu (bong), sebungkus plastik warna putih bening, sebuah sendok takar sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah pipet warna putih bening, dua buah gunting, dan sebuah handphone merk Nokia warna biru.

Kapolres Gayo lues Akbp. Rudi Setiawan, S.I.K,MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir. SE mengatakan kronologis kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 08.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Kutelintang Kec. Belangkejeren Kab. Gayo Lues sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap rumah yang di maksud dan mengamankan 1 orang laki - laki yang mengaku bernama A Bin Alm. AR dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti tersebut di atas.
"Pelaku di bawa ke Polres Gayo lues guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Syamsuir, SE. (Mahara).

Popular Posts