Masyarakat Macang Sakti Minta Tindak Tegas Illegal Logging


MUBA, MA- Semakin hancurnya ruas jalan SP Mangun - SP Macang Sakti akibat aktivitas kendaraan yang bertonase berlebihan, salah satunya diduga kuat kendaraan pengangkut kayu hasil Pembalakan Liar (illegal Logging).

Seperti di Desa Macang Sakti pada tanggal 15 April 2020 terlihat Truk Fuso terjebak di jalan yang rusak, sehingga harus bongkar muatan yang isinya kayu balok kaleng. Dengan tidak ada rasa takut pada aparat penegak hukum, muatan kayu tersebut di bongkar dengan leluasa meskipun lokasi pembongkaran tidak jauh di Pos Polisi Macang Sakti.


Berdasarkan investigasi Tim beberapa waktu lalu ditemui banyaknya kayu balok gelondongan siap angkut di dalam Hutan kawasan (Hutan lindung). Ketika tim bertemu salah satu pekerja yang berinisial 'S' mengatakan bahwasanya kayu tersebut akan di bawa ke Saumil pak di Bintialo," ujarnya.

Diduga kuat Kayu - kayu tersebut di duga hasil dari Pembalakan Liar hutan Lindung yang di kelola oleh Saumil milik A, Saumil H. K, dan Saumil H. R.

Tujuan Pemerintah Daerah  Kabupaten Musi Banyuasin meningkatkan jalan sepanjang SP Mangun Jaya - SP Macang Sakti salah satunya untuk memudahkan transpotasi  serta melancarkan perekonomi di pedesaan.

Diketahui Kabupaten Muba sejak tahun 2013 - 2019 telah merialisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kurang lebih sebesar Rp. 126.000.000.000 (seratus dua puluh enam milyar rupiah) untuk pembangunan jalan Kabupaten kelas 3 dari SP Mangun Jaya - SP Macang Sakti.

Menurut masyarakat Macang Sakti dan sekitarnya berharap adanya tindakan tegas dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi, Pihak Polri dan Pemerintah Kabupaten Muba, karena  di duga maraknya illegal Logging di hutan lindung yang membuat hancurnya jalan. (TIM)


Popular Posts