Lagi, Simpan 5,64 Gram Ganja, Seorang Pemuda Berurusan Dengan Aparat


Kabupaten Gayo Lues-Media Advokasi.com,
Gara-gara memiliki ganja seberat 5,64 Gram seorang pemuda berinisial ZA Bin MA (22) alamat Kp. Bustanussalam, Kec. Blangkejeren harus berurusan dengan pihak kepolisian.
ZA ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Sabtu (11/04/20) sekira pukul 16.00 wib di Kp. Bustanussalam bersama barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 5,64 gram,

Kapolres Gayo lues Akbp. Rudi Setiawan, S.I.K, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir. SE mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 12.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis ganja yang sedang berada di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap seorang laki - laki yang mengaku bernama ZA Bin MA dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian ZA Bin MA di bawa ke Polres Gayo lues guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kini telah diamankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus tersebut," kata Kasat Resnarkoba. (Hendri).

Popular Posts