Konsumsi Narkoba, Tukang Parkir Diciduk Polisi


Media Advokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir diciduk polisi, Rabu (15/04/20) sekira pukul 12.00 Wib di Dsn. Raklunung, Kp. Gele, Kec. Blangkejeren .
Satresnarkoba Polres Gayo Lues meringkus S Bin Alm. A (27), tukang parkir, warga Dsn. Imem Kp. Kutelintang, Kec. Blangkejeren dan SB Bin B (23), waraswasta, alamat Kp. Gele, Kec. Blangkejeren
Kedua orang tersebut diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Turut diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0, 17 gram, sebuah kaca pirek, uang kertas sebanyak Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), dan sebuah bong yang terbuat dari botol aqua gelas merk Agner.

Kapolres Gayo lues AKBP Rudi Setiawan, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsuir. SE menceritakan kronologis kejadian. Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 11.00 wib anggota satresnarkoba polres gayo lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu yang sedang berada di simpang kantor BNK Gayo Lues Desa Gele Kec. Belangkejeren Kab. Gayo Lues, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 12.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan terhadap seorang laki - laki yang mengaku bernama SB Bin B dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengembangan hingga diamankan kembali seorang laki-laki yang memgaku bernama S Bin A. "Selanjutnya kedua laki-laki tersebut di bawa ke Polres Gayo lues guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Syamsuir. (Mahara).

Popular Posts