Ketua LSM UMI Minta Dewan Pembina Dampingi Ambil Langkah Hukum


MUBA, MA- Berdasarkan surat putusan dari LSM Universal Monotoring Indonesia (UMI)  nomor : 025/SK/LSM UMI-KUNI/IV/2020. pada tanggal 01 April 2020 yang di tanda tangani Ketum UMI, Dewi Sri Laksmi Triman BS. Ak.  CPA. MH. tentang pengesahan Kantor dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masa bakti 2020-2023

Muhamad Anas selaku ketua DPD UMI Sumatera Selatan masa kepengurusan periode 2020-2023 mengambil sikap atas apa yang telah menjadi viral terhadap LSM UMI seperti pemberitaan di media online pada tanggal 28/03/20 lalu. 

Terkait adanya pernyataan atas nama masyarakat di kabupaten Muba dengan mengatas namakan Ketua LSM UMI, kemudian Ketua UMI Sumsel dan dewan pembina berkoordinasi dengan kepengurusan bakalan mengambil sikap atas apa yang terjadi di tubuh UMI Sumsel, Jumat 10/04/2020.

Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Ketua LSM UMI Anas mengambil langka hukum dan meminta  kepada pembina UMI Sumsel Nuri Hartoyo SH MH untuk mendampingi langkah hukum terkait permasalahan yang terjadi mengatasnamakan LSM UMI Sumsel.

Hadir dalam rapat koordinasi selain ketua UMI, Dewan pembina Nuri Hartoyo SH MH , Wakil ketua Arnol Aguswa SE, Sekretaris Retno Handoko SAg, Wakil sekretaris Muklas. (JR)


Popular Posts