Kejaksaan Negeri Palembang berlakukan COD Pengurusan Tilang

Palembang, MA - Antisipasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kejaksaan Negeri Palembang berlakukan Layanan Tilang Cash On Delivery (COD), yang diberlakukan sejak 27 Maret 2020 sampai dengan 08 Mei 2020.

Pembayaran langsung ke Kejari Palembang tetap dilayani namun dibatasi, untuk Pembayaran dan Pengambilan Barang Bukti Tilang secara COD dapat menghubungi via Wahtsapp 081911111922 / 082176449602 atau hotline di 08118943118, dan melalui aplikasi tilang Kejari.

Seperti di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Asmadi, SH, MH "pelayanan pembayaran langsung tetap dilayani tapi dibatasi dan kami dihimbau agar pelanggar membayar tilang secara COD melalui aplikasi tilang Kejari Palembang dan barang bukti SIM atau STNK akan diantar ke alamat pelanggar". Ungkapnya saat di Konfirmasi Via Wahtsapp, Kamis. (09/04/2020).

Hal lain dalam mengantisipasi Covid-19, nampak jelas Kejari Palembang sudah dilengkapi dengan Wastapel di depan gedung pelayanan Terpadu, dan juga social distance dengan pembatasan pelanggan masuk dalam ruangan. (Ans) 


Popular Posts