Dishub Muba Siap launching Balai Pengujian Online



MUBA, MA- Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan Muba, terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat salah satunya menerapkan pelayanan melalui online.

Menurut H Pathi Riduan selaku Kadis Dishub Muba saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin 13/042020 mengatakan bahwa upaya launching penerapan pelayanan secara online tinggal menunggu instruksi Bupati.

"Penerapan pelayanan secara online ini semestinya akan di laksanakan bulan April ini, namun karena adanya virus covid-19 ini terpaksa di tunda sampai adanya intrusi dari Bupati," katanya.

Masih katanya, perlengkapan untuk pelaksanaan launching tersebut semua sudah  disiapkan, baik berupa sarana dan prasarana.

"Semua sarana dan prasarana sudah kami siapkan seperti programnya dan SIM card Bank Sumsel juga sudah kami siap kan, bahkan para tamu undangan pun sudah siap untuk hadir di acara tersebut. Adapun salah satu tamunya yang akan hadir di acara ini nanti yakni, dari kementrian pusat langsung, yaitu Kapala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD)," jelasnya.

Selanjutnya, dengan adanya alat mekanis ini tentunya ini bertujuan, untuk meningkatkan kinerja, mempermudah pembuatan KIR tanpa banyaknya admistrasi dan petugas.

"Dengan alat ini pun kendaraan tersebut bisa langsung di tes tanpa perantara, seperti mengetes lampunya rusak apa tidak, remnya juga blong atau tidak, serta lainnya. Semua bisa dilihat langsung mana yang rusak atau tidak, semua sudah nampak dikomputer. Cara ini kami anggap lebih efektif bisa menghilangkan calo-calo, tidak ada lagi istilah pakai supir tembak, pungli dan yang sangat penting lagi bisa memutuskan mata rantai ketemunya petugas secara langsung dengan supir kendaraan tersebut. Begitu supirnya daftar, mobilnya langsung dibawa oleh petugas dan supirnya cukup melihat melalui cctv saja," urainya.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang KIR atau mengecek kendaraannya tidak perlu lagi repot-repot, cukup datang saja ke dinas perhubungan dengan membawakan truknya saja.

"Beda seperti dulu harus bawa buku KIR tapi sekarang sudah pakai cip yang berlaku saat ini, cip itu gunanya untuk mereka pegang dan harus juga di pasang di kaca depan. Apa bila ada yang sudah terlambat untuk memperpanjang kirnya tidak usah takut cukup bayar dendanya saja, dendanya lebih hanya sepuluh persen perbulan dari dana yang harus dibayarkan, jangan dianggap seperti denda pajak kendaraan di samsat  bila terlambat satu hari tetap dibayar setahun tapi denda ini beda, cukup dibayar perbulan. Dan perpanjangan kir ini hanya untuk kendaraan yang ber nomor Muba saja. Tapi bagi masyarakat yang plat nomornya luar Muba boleh numpang mengecek disini sementara menunggu proses KIR nya yang lagi di perpanjang di daerahnya masing-masing gunanya supaya penggunaan online untuk tetap teratur," imbaunya.

Sementara itu, Pathi juga mengharap kepada masyarakat supaya Kendaraan-kendaraannya yang operasi memang benar-benar sudah standar, selalu di periksa setiap enam (6) bulan sekali yakni seperti lampu, KIR, asap dan lain-lain. (JR)

Popular Posts