Sopir Nyambi Dagang Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi


MUBA, MA- Satuan Reserse narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap  Misbani (38) seorang sopir yang nekat nyambi edarkan sabu yang beroperasi di jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Soak Baru Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 19/03/20.
Tersangka diamankan polisi dikediamannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. 

"Saat ini sudah kita amankan dan dalam penyidikan kita," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka ditemukan narkoba yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 3,46 gram.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Keuntungan yang di peroleh dari hasil jual sabu secara ecer dianggap lebih menguntungkan," ungkap Kasat.

Lanjutnya," Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kasat. (Ril/JR)

Popular Posts