Polisi Ringkus Dua Sejoli Konsumsi Sabu di Penginapan


MUBA, MA- Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin meringkus dua sejoli di penginapan Begadang Sungai Lilin, diduga kuat usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Selasa 17/03/2020.
Anton Eka Saputra (24) warga Tanjung Agung Kecamatan Lais dan Arilla Ayu (24) warga Kelurahan Babat toman. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba diKamar No. 07 Pengginapan begadang Sungai Lilin Jaya.

Ketika Polisi melakukan Penggeledahan ditemukan satu paket hemat diduga Narkotika jenis sabu - sabu berat bruto 0,17 gram dan alat hisap serta 3 korek api. Keduanya mengakui perbuatannya yang baru saja mengkonsumsi Narkoba sebelum ditangkap.

"Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH. 

Sambung kapolsek, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjutin.

"Saat ini dalam proses penyidikan kita untuk ke proses selanjutnya," tutup Kapolsek. (Ril/JR)

Popular Posts