Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara


MUBA, MA- Kepolisian Sektor Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin menangkap Karsan Bambang (37), warga Kelurahan Siantri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jawa tengah, Jumat 20/03/2020. Karsan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Korban merupakan anak tetangganya, untuk tersangka sendiri baru tiga bulan merantau jualan kue Putu. Saat ini dalam pemeriksaan kita," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH, Minggu 22/03/20.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka didalam rumah kontrakan milik Ponidi di Desa Sri Gunung, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan bujuk rayuan.

Kapolsek menambahkan, perbuatan tersebut  pada Jum'at 20 maret 2020 pagi sekitar pukul 10.00 wib di dalam rumah kontrakan. Tersangka membujuk korban agar bersama - sama menonton game yang ada di HP nya, kemudian sambil berbaring diatas tikar karpet lalu tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya ke arah kemaluannya.

"Korban yang menahan rasa sakit langsung ditanyakan oleh ibunya dan dengan lugu korban pun menceritakan yang dialaminya," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, orang tuanya korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Pos Pol Sri Gunung Sungai Lilin. Jumat sore sekitar pukul 15.00 wib tersangka berhasil ditangkap dan Langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat atas pelanggaran dengan pasal 82 jo. 76 E Undang undang No. 35 tahun 2014 ttg. Perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 ttg. Perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun," (Ril/JR)

Popular Posts