Kajari Bener Meriah Berkunjung ke Rutan Bener Meriah


Media Advokasi.com Bener Meriah- Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bener Meriah Agus Suroto,SH.MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Negara Klas II B Bener Meriah ( 4/3 ),yang disambut oleh Kepala Rutan Bener Meriah Baharuddin,SH.

" Kunjungan ini untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan hubungan kerjasama dalam kegiatan kejaksaan," kata Kajari Agus Suroto dalam pertemuan tersebut yang didampingi Kasi Pidsus Atma,SH,MH, Kasi Pidum Kardono,SH, Kasi Intel Puji,SH dan Kasi Datun.

Kepala Rutan Bener Meriah Baharuddin mengatakan,terima kasih atas kunjungan silaturahmi Kajari Bener Meriah ke Rutan,untuk upaya hubungan yang lebih baik lagi kedepan,yang selama sudah berjalan baik,tanpa ada masaalah.

Sementara itu,dalam kesempatan ini,media mengkonfirmasikan masaalah perkembangan  dugaan korupsi pengadaan Antrax di Dinas Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan Bener Meriah tahun 2014,yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor,Banda Aceh,kepada Kasi Pidsus Bener Meriah Atma,yang dalam hal ini sebagai JPU mengatakan bahwa pada 27 Februari 2020 telah dilakukan pembacaan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa.

" Achmad Riyadi dituntut pidana pokok 9 tahun dan uang pengganti Rp 1,8 milyar. Tazwir ( PPK) 4 tahun 6 bulan. Mahdi Usman ( rekanan ) 11 tahun dan uang pengganti Rp 2,6 milyar. Tgk.Juswin ( sub-rekanan) dituntut 14 tahun dan uang pengganti Rp 10 milyar lebih," sebut Atma

Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Atma,SH,MH, Puji,SH, Kardono,SH, Lutfi,SH,Yudis Akbar,SH. Dari Kajati Aceh, Umar Asegaf,SH,MH. Ulli Herman,SH. ( WB/Pujo)

Popular Posts