Dugaan Pungli Oknum Inspektorat Pada Beberapa Puskesmas di Aceh Tenggara Sedang Diproses "Wakil Bupati".

Photo: Bukhari Wakil Bupati Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara - Terkait dugaan adanya pungutan liar oleh oknum Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terhadab beberapa Puskesmas, sedang diproses ungkap wakil Bupati dan bila terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan peraturan.

Menindak lanjuti, pemberitaan di media nasional, ( Realitas) terbitan, Selasa (17/3) tentang dugaan pemerasan Puskesmas oleh oknum inspektorat senilai Rp 25.000.000,- di bulan November 2019 yang lalu, mediaadvokasi.com, menghubungi, kepala dan sekretaris inspektorat Rabu pagi (18/3) di kantornya namun Inspektur dan sekretaris tidak dapat ditemui karena tidak berada ditempat, Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari melalui Whats App pada mediaadvokasi.com Rabu (18/3 ) dengan ringkas menyatakan, terkait dugaan pungli tersebut, saat ini sedang diproses dan apabila hal tersebut terbukti akan ditindak lanjuti secara akan diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Junaidi Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK- N ) Aceh Tenggara, di kantor sekretariat KPK - N, jln pasar baru no 86 desa Pulomas baru, mengatakan terkait dugaan pemerasan atau pungli beberapa Puskesmas oleh oknum Inspektorat, sudah piral di pemberitaan dan medsos, di situ yang ditampilkan surat pernyataan kapus.

Junaidi sangat menyayangkan, apabila benar adanya prilaku buruk oleh oknum inspektorat yang mencemarkan nama baik inspektorat, yang tugasnya sebagai pengawasan dan pembinaan, hal tersebut perlu menjadi perhatian khusus oleh Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, apabila perlu copot dari jabatannya, dan tindak lanjuti ke ranah hukum, Harap Junaidi. (IZ)

Popular Posts