DPRK Aceh Singkil Anggarkan Dana Tanggap Darurat Covid-19 sebesar 9 Miliar lebih


Keterangan foto: Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang saat di Konfirmasi, Senin (30/3)

Aceh Singkil-Media Advokasi.com
Seiring kabar mencuasya Wabah Covid-19 di Indonesia dan di beberapa daerah lainnya. DPRK Aceh Singkil Anggarkan Dana tanggap darurat bencana wabah Virus Corona sebesar Rp 9 Miliar lebih.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Hasanudin Aritonang, Senin (30/3/2020) kepada Wartawan mengatakan akan mendukung dana tanggap darurat.
Karna Dana itu ada payung hukumnya, yakni satu(1) persen dari nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD).

“Artinya, total APBD 2020 Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 936 Miliar, yang berarti dana tanggap daruratnya sebesar Rp 9 Miliar, itulah yang bisa dialokasikan sesuai dengan payung hukum untuk tim Gugus Tugas Kabupaten, kalau ada kekurangan mari sampaikan diforum,” jelas Aritonang.
Bila mana ada kekurangan, Aritonang bertanggung jawab menyatakan akan menggeser dana Pokir atau Aspirasi Dewan seperti kebutuhan Sembako dan kebutuhan mendasar Alat Pelindung Diri(APD) untuk tim medis dan perawat.

Menurutnya dalam penanganan COVID-19 jangan asal ngawur tapi perlu pembuktian karena sudah hampir sebulan persiapan mencegah wabah.

Jadi, kata Aritonang perencanaan tim kerja itu pelaksananya tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Aceh Singkil, kami hanya mendukung anggarannya. “Apa yang mau disampaikan hal-hal apa saja kekurangannya silahkan sampaikan,” tukasnya.

Menurut Aritonang tanggap darurat hadapi wabah COVID-19 semua lini haris dilibatkan, baik Forkopimda, Pers, LSM dan lembaga lainnya.
“Jadi, dalam kondisi yang kita ketahui sekarang ini, undang saja pihak yang berkompeten dibidang keuangan secara transparan kita umumkan ke publik penggunaannya selesai,” tegasnya.(Ahmad)

Popular Posts