DPRK Aceh Selatan Gelar Paripurna Pengusulan Tgk. Amran menjadi Bupati Aceh Selatan definitif


Media Advokasi.com Aceh Selatan.
DPRK Aceh Selatan menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Alm. H. Azwir S.Sos dari jabatan Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023. Secara bersamaan, dewan juga mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menjadi Bupati Aceh Selatan definitif serta usulan pemberhentian wakil bupati sisa masa jabatan periode 2018-2023. digedung lantai II DPRK tapaktuan Kamis (5/3/2020) sore

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, T. Bustami S.E didampingi Wakil Ketua II Ridwan A.Md ini, turut dihadiri pejabat Forkopimda, sejumlah anggota dewan, Sekdakab H. Nasjuddin S.H, asisten dan sejumlah kepala OPD serta ketua Partai Politik (Parpol) pengusung dan pendukung pasangan Alm. H. Azwir – Tgk. Amran (Azam) pada Pilkada 2018 lalu.

Dalam sambutannya, T. Bustami mengatakan, digelarnya rapat paripurna tersebut menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRK setempat pada tanggal 3 Maret lalu.

Rapat Banmus digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Plt. Bupati Aceh Selatan Nomor : 130/125/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Aceh Selatan.

Dengan melampirkan salinan dan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.11-6115 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.

Kemudian, akta kematian Nomor : 1101-KM-27122019-0002. Salinan dan petikan Keputusan Mendagri Nomor : 132.11-6116Tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan.

“Surat Plt. Bupati Aceh Selatan merupakan syarat untuk dilaksanakannya proses pengusulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Aceh Selatan. Sedangkan lampiran dari surat itu merupakan bagian dari syarat-syarat yang harus disampaikan nantinya kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” kata T. Bustami.

Dijelaskan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan pengesahan pemberhentiannya.

Pasal 173 ayat (1) UU Nomor : 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUU Nomor : 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahpengganti undang-undang Nomor : 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan walikota.

“Sesuai aturan tersebut, maka pemberhentian dengan hormat Bupati Aceh Selatan karena meninggal dunia disampaikan oleh pimpinan DPRK Aceh Selatan dan mengusulkan pengesahan pemberhentiannya kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh,” ujar T. Bustami.

Dengan diusulkan pemberhentian dengan hormat Bupati Aceh Selatan, lanjut Bustami, maka wakil bupati yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, harus pula diusulkan pengesahan pengangkatannya sebagai Bupati sisa masa jabatan 2018-2023.

Dengan diusulkannya pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menjadi Bupati Aceh Selatan definitif dalam rapat paripurna tersebut, maka DPRK Aceh Selatan sekaligus juga mengusulkan pengesahan pemberhentian Tgk. Amran dari jabatan Wakil Bupati.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 huruf G UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,”
DPRK Aceh Selatan Gelar Paripurna Pengusulan Tgk. Amran menjadi Bupati Aceh Selatan

Aceh Selatan DPRK Aceh Selatan menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Alm. H. Azwir S.Sos dari jabatan Bupati Aceh Selatan periode 2018-2023. Secara bersamaan, dewan juga mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menjadi Bupati Aceh Selatan definitif serta usulan pemberhentian wakil bupati sisa masa jabatan periode 2018-2023. digedung DPRK tapaktuan Kamis (5/3/2020) sore

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, T. Bustami S.E didampingi Wakil Ketua II Ridwan A.Md ini, turut dihadiri pejabat Forkopimda, sejumlah anggota dewan, Sekdakab H. Nasjuddin S.H, asisten dan sejumlah kepala OPD serta ketua Partai Politik (Parpol) pengusung dan pendukung pasangan Alm. H. Azwir – Tgk. Amran (Azam) pada Pilkada 2018 lalu.

Dalam sambutannya, T. Bustami mengatakan, digelarnya rapat paripurna tersebut menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRK setempat pada tanggal 3 Maret lalu.

Rapat Banmus digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Plt. Bupati Aceh Selatan Nomor : 130/125/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Aceh Selatan.

Dengan melampirkan salinan dan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.11-6115 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.

Kemudian, akta kematian Nomor : 1101-KM-27122019-0002. Salinan dan petikan Keputusan Mendagri Nomor : 132.11-6116Tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan.

“Surat Plt. Bupati Aceh Selatan merupakan syarat untuk dilaksanakannya proses pengusulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Aceh Selatan. Sedangkan lampiran dari surat itu merupakan bagian dari syarat-syarat yang harus disampaikan nantinya kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” kata T. Bustami.

Dijelaskan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan pengesahan pemberhentiannya.

Pasal 173 ayat (1) UU Nomor : 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasUU Nomor : 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahpengganti undang-undang Nomor : 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan walikota.

“Sesuai aturan tersebut, maka pemberhentian dengan hormat Bupati Aceh Selatan karena meninggal dunia disampaikan oleh pimpinan DPRK Aceh Selatan dan mengusulkan pengesahan pemberhentiannya kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh,” ujar T. Bustami.

Dengan diusulkan pemberhentian dengan hormat Bupati Aceh Selatan, lanjut Bustami, maka wakil bupati yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, harus pula diusulkan pengesahan pengangkatannya sebagai Bupati sisa masa jabatan 2018-2023.

Dengan diusulkannya pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menjadi Bupati Aceh Selatan definitif dalam rapat paripurna tersebut, maka DPRK Aceh Selatan sekaligus juga mengusulkan pengesahan pemberhentian Tgk. Amran dari jabatan Wakil Bupati.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 huruf G UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,”pungkasnya (ZM)

Popular Posts